Suara Pembaharu ideas 2018

Elly Lasut saat mengantar laporan tambahan ke Bawaslu Sulut dan diterima oleh staf Bawaslu Sulut. Jumat (28/8)

SUARA PEMBAHARU - Merasa diberlakukan tidak adil, Elly Lasut kembali sambangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) kedua kalinya, untuk menambahkan laporan terkait penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menggugurkan dirinya sebagai calon Gubenur Sulut, Jumat (28/8).

Dalam laporan tambahan, Elly mengungkapkan putusan pengadilan atas dirinya adalah hukuman badan (penjara) selama 7 tahun, subsidair (ganti rugi kepada negara) sebesar Rp2,8 Milliar atau diganti dengan hukuman badan selama 2 tahun, dan denda Rp200 juta jika tidak dibayarkan diganti dengan hukuman badan 6 bulan penjara.

Sementara itu dijelaskan dalam masa pembebasan bersyarat dan remisi, selama menjalani hukuman badan dipenjara, Elly mendapatkan remisi selama 11 bulan, sehingga masa waktu pidana tersisa 6 tahun 1 bulan. Sesuai dengan hak-hak konstitusional narapidana, didukung dengan sikap dan prilaku baik maka Elly mendapatkan pembebasan bersyarat yaitu 2/3 dari total masa penahanan yang telah dikurangi remisi tersebut.

"Masa pembebasan bersyarat saya jatuh pada tanggal 20 Juli 2014," ungkap Elly dalam laporannya.

Sedangkan subsidair atau ganti rugi telah dibayakan sebesar Rp2,8 milliar tunai , sehingga Elly tidak lagi menjalani hukuman badan, akibat subsidair selama 2 tahun. Terkait denda Rp200 juta atau diganti dengan hukuman badan selama 6 bulan, sehingga jika konversi, maka perhari menjadi Rp1,111 juta.

"Karena saya telah membayarkan sebesar Rp150 juta maka Rp50 juta nya diganti dengan hukuman badan selama 45 hari atau 1,5 bulan," jelasnya.

Untuk pembebasan bersyarat, Elly mulai menjalani dan keluar dari lapas dengan surat pembebasan dari lapas Sukamiskin Bandung, sejak tanggal 19 November 2014.

Keterangan : Sesuai dengan Undang-undang no.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan PP no.31 tahun 1999 pasal 55 ayat 1-2 tentang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan yang menyatakan bahwa :
1 Pembinaan Narapidana berakhir apabila narapidana yang bersangkutan : a), masa pidananya telah habis, b) memperoleh pembebasan bersyarat, c), memperoleh cuti menjelang bebas atau d), meninggal dunia.
2. Dalam hal pembinaan narapidana berakhir sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a dan b, kepada narapidana bersangkutan diberikan SURAT PEMBEBASAN.

Hal tersebut dikuatkan dengan surat keterangan pengadilan negeri Manado dengan nomor W19.U1/759/HK.03/VII/2015 yang ditandatangani ketua pengadilan negeri Manado bapak Wayan KArya, SH, M.Hum yang menyatakan bahwa berdasarkan catatan pada register kepanitraan pidana pengadilan negeri Manado, dr Elly Engelber Lasut :
1 Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
2. Tidak sedang menjalani hukumna pidana
3. Tidak terlibat dalam kegiatan yang telah menghianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. (MO3)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.