Suara Pembaharu ideas 2018

SUARA PEMBAHARU – Program wajib belajar 12 tahun akan dituntaskan Dinas Pendidikan (Diknas) Sulawesi  Utara, Tahun 2016 nanti. Target ini dinilai bisa tercapai karena berdasarkan Angka Partisipasi Kasar (APK) terkahir, diperoleh bidang pendidikan Sulut yang diatas rata-rata. Memantapkan capaian tersebut, pembangunan serta peningkatan sarana dan prasarana (sarpras) sekolah, menjadi target utama.

Sekretaris Diknas Provinsi Sulut, Christian Sumampouw mengungkapkan, program wajib belajar 12 tahun yang telah dicanangkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan dituntaskan Diknas Sulut dengan tolak ukur capaian APK diatas rata-rata. Apalagi tahun depan, kewenangan dalam menangani pendidikan jenjang SMA/SMK sederajat, akan dialihkan dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten ke Diknas provinsi Sulut.

“Sulut sebenarnya sudah menata wajib belajar 12 tahun semenjak beberapa tahun terakhir. Dengan akan dialihkannya kewenangan penanganan jenjang SMA/SMK sederajat, maka penuntasan wajib belajar 12 tahun optimis dapat terlaksana. Tahun 2016 nanti, bersama dengan Kemendikbud, wajib belajar 12 tahun akan dituntaskan,” ucapnya.

Terkait dengan pengalihan kewenangan menangani jenjang SMA/SMK sederajat serta penuntasan program wajib belajar 12 tahun tersebut, Sumampow mengatakan saat ini DIknas Sulut sedang melaksanakan P3D (Personil, peralatan, pembiayaan dan dokumen). Hal ini dilakukan melalui koordinasi dengan masing-masing pemerintah kota/kebupaten di Sulut.

Dikatakan Sumampouw, P3D perlu dilaksanakan agar Diknas Sulut dapat memperoleh data tenang kondisi bidang penididkan dimasing-masing kota/kabupaten. Dari data tersebut, maka nantinya akan dapat diambil pemetaan kebijakan baik secara umum maupun khusus kepada daerah terkait.“Misalkan setelah didata, ternyata ada daerah yang butuh dibangunkan sekolah, maka nanti harus dianggarkan dalam APBD pembangunan tersebut,” jelasnya.

Terkait penganggaran terhadap SMA/SMK sederajat sesuai dengan pengalihan ini, Sumampow mengungkapkan akan dialokasikan pada tahun 2017, berdasarkan P3D yang telah diperoleh. Namun bisa dipastikan, aka nada anggaran untuk peningkatan sarpras sekolah, karena sarpras adalah kewajiban dari pemerintah yang harus dipenuhi sesuai dengan aturan.

“Seperti penambahan ruang belajar (kelas), laboratorium, perpustakaan dan lain-lain yang memang merupakan kewajiban pemerintah dalam memenuhinya. Semua itu akan diupayakan dianggarkan berdasarkat pendataan P3D yang dilakukan,” sebut Sumampow.

Pengamat pendidikan Sulut, Tommy Palapa mengatakan, peningkatan sarpras memang harus dilakukan. Disamping untuk memperkuat kualitas lulusan, dengan adanya peingkatan sarpras, maka secara otomatis, kesenjangan antar sekolah dapat diminimalisir. “Pemikiran masyarakat yang memilih bersekolah di kota lebih baik daripada di desa/kampung salah satunya disebabkan oleh sarpras yang tidak seimbang. Pada umumnya, sekolah di kota lebih baik sarprasnya,” sebutnya.


Menurut dosen Universitas Negeri Manado (Unima) ini, pengalihan kewenangan penanganan SMA/SMK sederajat ke pemerintah provinsi diharapkan dapat memperkuat bidang pendidikan, baik dari jenjang pendidiakn dasar hingga menengah. Penganggaran yang belum maksimal dari tiap-tiap kabupaten/kota terhadap bidang pendidikan nantinya bisa teratasi lewat pengalihan kewenangan ini. (AK)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.