SUARA
PEMBAHARU – Program wajib belajar 12 tahun akan dituntaskan Dinas
Pendidikan (Diknas) Sulawesi Utara, Tahun
2016 nanti. Target ini dinilai bisa tercapai karena berdasarkan Angka Partisipasi
Kasar (APK) terkahir, diperoleh bidang pendidikan Sulut yang diatas rata-rata.
Memantapkan capaian tersebut, pembangunan serta peningkatan sarana dan
prasarana (sarpras) sekolah, menjadi target utama.
Sekretaris Diknas Provinsi Sulut, Christian Sumampouw mengungkapkan,
program wajib belajar 12 tahun yang telah dicanangkan Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) akan dituntaskan Diknas Sulut dengan tolak ukur capaian
APK diatas rata-rata. Apalagi tahun depan, kewenangan dalam menangani
pendidikan jenjang SMA/SMK sederajat, akan dialihkan dari Dinas Pendidikan
Kota/Kabupaten ke Diknas provinsi Sulut.
“Sulut sebenarnya sudah menata wajib belajar 12 tahun
semenjak beberapa tahun terakhir. Dengan akan dialihkannya kewenangan
penanganan jenjang SMA/SMK sederajat, maka penuntasan wajib belajar 12 tahun
optimis dapat terlaksana. Tahun 2016 nanti, bersama dengan Kemendikbud, wajib
belajar 12 tahun akan dituntaskan,” ucapnya.
Terkait dengan pengalihan kewenangan menangani jenjang
SMA/SMK sederajat serta penuntasan program wajib belajar 12 tahun tersebut,
Sumampow mengatakan saat ini DIknas Sulut sedang melaksanakan P3D (Personil,
peralatan, pembiayaan dan dokumen). Hal ini dilakukan melalui koordinasi dengan
masing-masing pemerintah kota/kebupaten di Sulut.
Dikatakan Sumampouw, P3D perlu dilaksanakan agar Diknas Sulut
dapat memperoleh data tenang kondisi bidang penididkan dimasing-masing
kota/kabupaten. Dari data tersebut, maka nantinya akan dapat diambil pemetaan
kebijakan baik secara umum maupun khusus kepada daerah terkait.“Misalkan
setelah didata, ternyata ada daerah yang butuh dibangunkan sekolah, maka nanti
harus dianggarkan dalam APBD pembangunan tersebut,” jelasnya.
Terkait penganggaran terhadap SMA/SMK sederajat sesuai dengan
pengalihan ini, Sumampow mengungkapkan akan dialokasikan pada tahun 2017,
berdasarkan P3D yang telah diperoleh. Namun bisa dipastikan, aka nada anggaran
untuk peningkatan sarpras sekolah, karena sarpras adalah kewajiban dari
pemerintah yang harus dipenuhi sesuai dengan aturan.
“Seperti penambahan ruang belajar (kelas), laboratorium,
perpustakaan dan lain-lain yang memang merupakan kewajiban pemerintah dalam
memenuhinya. Semua itu akan diupayakan dianggarkan berdasarkat pendataan P3D
yang dilakukan,” sebut Sumampow.
Pengamat pendidikan Sulut, Tommy Palapa mengatakan,
peningkatan sarpras memang harus dilakukan. Disamping untuk memperkuat kualitas
lulusan, dengan adanya peingkatan sarpras, maka secara otomatis, kesenjangan
antar sekolah dapat diminimalisir. “Pemikiran masyarakat yang memilih
bersekolah di kota lebih baik daripada di desa/kampung salah satunya disebabkan
oleh sarpras yang tidak seimbang. Pada umumnya, sekolah di kota lebih baik
sarprasnya,” sebutnya.
Menurut dosen Universitas Negeri Manado (Unima) ini,
pengalihan kewenangan penanganan SMA/SMK sederajat ke pemerintah provinsi
diharapkan dapat memperkuat bidang pendidikan, baik dari jenjang pendidiakn
dasar hingga menengah. Penganggaran yang belum maksimal dari tiap-tiap
kabupaten/kota terhadap bidang pendidikan nantinya bisa teratasi lewat
pengalihan kewenangan ini. (AK)
Post a Comment