![]() |
| Lima Komisioner KPU Manado saat Konfensi Pers penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Manado |
SUARA
PEMBAHARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado
resmi tetapkan empat pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Manado dari
jalur partai politik memenuhi syarat sebagai calon. Sementara pasangan dari
jalur independent dengan selisih 2.703 suara, tak dapat melaju dalam Pemilihan
Walikota Manado Desember nanti.
Empat Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
periode 2015 -2020yang memenuhi syarat adalah Hanny Joost Pajouw dan Tonny
Rawung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai
Nasdem, kemudian pasangan Jimy Rimba
Rogi dan Boby Daud dari Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN),
pasangan Harley Mangindaan dan Jemmi Asiku dari Partai Gerindra dan Partai
Hanura serta pasangan Vicky Lumentut dan
Mor Bastian dari Partai Demokrat Dan PKPI.
“Sesuai dengan hasil rapat pleno KPU Manado di
Kantor KPU Manado tanggal 24 Agustus 2015, dengan ini menetapkan empat pasangan
calon dari jalur Partai Politik memenuhi syarat sebagai calon sedangkan
pasangan calon dari independent tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi
jumlah dukungan minimal dari aturan yang ada,” ucap Ketua KPU Manado, Eugenius
Paransi. (MO3)

Post a Comment