![]() |
| Logo Kota Manado |
SUARA
PEMBAHARU – Verifikasi dan Pencairan Santunan Dana Duka bagi Warga
Penduduk Kota Manado sesuai Komitmen Bersama SKPD yang berkompeten ditetapkan
paling lambat 2 (dua) hari. Penyerahannya
pada saat upacara/Ibadah Pemakaman,diserahkan oleh Camat/Lurah kepada
Keluarga yang berduka.
Untuk Mekanisme penyalurannya adalah :
1. Camat/Lurah/Kepala Lingkungan sesegera Mungkin melaporkan
/ menyampaikan Data Penduduk yang meninggal yaitu :
a. Nama Lengkap (sebaiknya disertai NIK)
b. Tempat/Tanggal Lahir
c. Alamat Kelurahan dan Lingkungan,
2. Data tersebut dapat dikirim melalui medSos Pemkot Manado
ForS-One (Untuk sementara sambil akan dipersiapkan media khusus untuk ini), dan
atau SMS ke nomor HP Info Capil khusus SMS No HP. 0812-1169-7271,
3. Setelah diterima data tersebut langsung di Verifikasi oleh
Operator Data Base Disdukcapil, diolah paling lambat 2 (dua) Jam, kemudian
apabila keluarga berduka penduduk Kota Manado Rekomendasi langsung diantar ke Badan Keuangan (BPKBMD), namun apabila ternyata
tidak terdata dalam Data Base Penduduk, maka akan Di konfirmasi kembali kepada
Camat dan Lurah.
4. Semoga harapan kami Semua yang Memiliki niat membantu
dengan hati yang Tulus kepada saudara kami yg ditimpa Duka, sebagaimana juga
yang selalu di Beri perhatian khusus oleh Walikota kita Bapak G.S. Vicky
Lumentut, akan benar Benar mendapatkan perhatian khusus Pula bagi kita yg
menanganinya, yaitu Melaksanakan komitmen paling lambat Dana Santunan Duka
diterima oleh Keluarga yang berduka, sekali lagi Selambat-lambatnya 2 hari
saja. (MO3)

Post a Comment