Suara Pembaharu ideas 2018

Komisioner Bawaslu Sulut, Johnny Suak
SUARA PEMBAHARU – Memasuki masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung hingga 5 Desember nantinya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara ingatkan para pasangan calon kepala daerah untuk taat terhadap hukum yang telha diatur.

Komisioner Bawaslu Sulut, Johnny Suak menegaskan, masa kampanye pasangan calon kepala daerah begitu panjang, untuk itu kami berharap semua aturan yang telah diberlakukan untuk diikuti, terkhusus pemasangan alat peraga kampanye (APK).

“Pemasangan alat peraga kampanye telah diatur dengan jelas dalam Peraturan KPU no 7 tahun 2015, jadi tidak boleh lagi pemasangan liar alat peraga kampanye,” tegas Suak.

Diketahui dala Peraturan KPU nomor 7 tahun 2015, Pasal 68 ayat (1) menyebutkan, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan Bahan Kampanye selain yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

Ayat (2), Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain pada tempat yang telah ditentukan.

Ayat (3), Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang memasang Iklan Kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik.

Suak juga menambahkan, sanksi yang akan diberikan kepada pasangan calon tidak main-main, jika sampai melanggar Peraturan KPU nomor 7 tentang alat peraga kampanye.

“Sanksi pada pasangan calon bisa sampai pada pembatalan sebagai calon jika memasang alat peraga kampanye secara sendiri-sendiri tanpa ada arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ungkap Suak.

Dalam Peraturan KPU Nomor 7 Pasal 73 ayat (1) menyebutkan, Pelanggaran atas larangan ketentuan Pemasangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) dikenai sanksi: peringatan tertulis, perintah penghentian penayangan Iklan Kampanye di media massa.

Ayat (2) Apabila Pasangan Calon tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu 1 x 24  jam, Pasangan Calon yang bersangkutan dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon. (MO3)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.