![]() |
| Komisioner Bawaslu Sulut, Johnny Suak |
SUARA
PEMBAHARU – Memasuki masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah yang akan
berlangsung hingga 5 Desember nantinya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi
Utara ingatkan para pasangan calon kepala daerah untuk taat terhadap hukum yang
telha diatur.
Komisioner Bawaslu Sulut, Johnny Suak menegaskan, masa
kampanye pasangan calon kepala daerah begitu panjang, untuk itu kami berharap
semua aturan yang telah diberlakukan untuk diikuti, terkhusus pemasangan alat
peraga kampanye (APK).
“Pemasangan alat peraga kampanye telah diatur dengan jelas
dalam Peraturan KPU no 7 tahun 2015, jadi tidak boleh lagi pemasangan liar alat
peraga kampanye,” tegas Suak.
Diketahui dala Peraturan KPU nomor 7 tahun 2015, Pasal 68
ayat (1) menyebutkan, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak
dan menyebarkan Bahan Kampanye selain yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1).
Ayat (2), Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang
mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain pada tempat yang telah
ditentukan.
Ayat (3), Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang
memasang Iklan Kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik.
Suak juga menambahkan, sanksi yang akan diberikan kepada
pasangan calon tidak main-main, jika sampai melanggar Peraturan KPU nomor 7
tentang alat peraga kampanye.
“Sanksi pada pasangan calon bisa sampai pada pembatalan sebagai
calon jika memasang alat peraga kampanye secara sendiri-sendiri tanpa ada
arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ungkap Suak.
Dalam Peraturan KPU Nomor 7 Pasal 73 ayat (1) menyebutkan,
Pelanggaran atas larangan ketentuan Pemasangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68 ayat (3) dikenai sanksi: peringatan tertulis, perintah
penghentian penayangan Iklan Kampanye di media massa.
Ayat (2) Apabila Pasangan Calon tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu 1 x 24 jam, Pasangan Calon yang bersangkutan dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon. (MO3)

Post a Comment