Suara Pembaharu ideas 2018


SUARA PEMBAHARU, - Pemilihan Walikota Manado (Pilwako) yang semakin dekat , mulai menjurus ketidak berimbangan berita. dimana ada sejumlah isu yang diangkat   Terkesan mengadu-domba , dan ini dilakukan  dari oknum-oknum tidak terpuji  untuk memecah belah Wali Kota DR GS Vicky Lumentut dan Wakil Wali Kota (Wawali) DR Harley Mangindaan jelang masa akhir jabatan mereka. berhubung mereka berdua berkompetisi lagi sebagai kandidat Calon Walikota Manado.

Isu yang diangkat  soal Wali Kota Manado yang ”melemahkan” Wakil Wali Kota Manado. dimana  yang dibenturkan adalah terkait wewenang Wawali sebagai pencatat pernikahan. menurut mereka Walikota telah ”mengebiri” peran Wawali. Padahal aturan tersebut sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Aturan tersebut merupakan Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tanggal 24 Desember 2013 di Jakarta.

Namun hal itu langsung dibantah oleh Kadis kependudukan dan catatan sipil Kota Manado Hansi Tinangon. menurut dia hal itu sesuai dengan Penyelenggaraan administrasi kependudukan di seluruh Indonesia di dasarkan pada UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dirobah dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan

“Bapak Walikota Manado, Bapak Wawali, Bapak Sekda dan segenap jajaran Pemkot Manado, mohon izin untuk menjelaskan tentang SOP (Standard Operasional Prosedur) Administrasi Kependudukan yang berlaku di Disdukcapil Manado, sebagai berikut: Penyelenggaraan administrasi kependudukan di seluruh Indonesia di dasarkan pada UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dirobah dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam UU itu telah jelas diatur bahwa yang berkewajiban, bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan urusan administrasi kependudukan adalah pemerintah daerah yang dilakukan oleh Bupati atau Walikota (Pasal 7 UU No 24/2013).” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Manado, Hans Tinangon, Selasa (20/10/2015).

Penjelasan yang sama juga disampaikan, Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Manado, Franky Mocodompis, berharap upaya pembenturan pejabat Pemkot Manado tak perlu terjadi.

”Janganlah kawan – kawan pekerja media mengadu domba sesama pejabat Pemkot Manado. Dalam konteks media ini, memang tidak bisa digunakan hak jawab karena memang tidak disediakan oleh pengelola media. Hanya saja, sangat disayangkan sekali kalau upaya memecah belah pemerintahan di Manado yang kondusif masih jadi konsumsi kawan-kawan di media tertentu,” himbau Mocodompis.

Mocodompis juga mengajak masyarakat Manado untuk mendukung sinergitas pemerintahan, karena GSVL sapaan akrab Lumentut dan Mangindaan nanti akan berakhir massa jabatannya sebagai Wali Kota dan Wawali Manado periode 2010-2015 pada 8 Desember 2015 mendatang, atau sehari sebelum pemungutan suara pilkada serentak 9 Desember 2015.

“Marilah kita mendukung sinergitas pemerintahan di jajaran Pemkot Manado hingga akhir periode kepemimpinan Pak Walikota dan Pak Wakil Walikota pada 8 Desember 2015 nanti. Biarlah dinamika politik jelang Pilkada tetap berjalan dan berproses secara normatif, dan jangan mencampuradukkannya dengan penyelenggaraan pemerintahan,” tandas Mocodompis. (*/IRN)


Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.