SUARA PEMBAHARU, - Pemilihan Walikota Manado
(Pilwako) yang semakin dekat , mulai menjurus ketidak berimbangan berita.
dimana ada sejumlah isu yang diangkat Terkesan mengadu-domba , dan ini
dilakukan dari oknum-oknum tidak terpuji untuk memecah belah Wali
Kota DR GS Vicky Lumentut dan Wakil Wali Kota (Wawali) DR Harley Mangindaan
jelang masa akhir jabatan mereka. berhubung mereka berdua berkompetisi lagi
sebagai kandidat Calon Walikota Manado.
Isu
yang diangkat soal Wali Kota Manado yang ”melemahkan” Wakil Wali Kota
Manado. dimana yang dibenturkan adalah terkait wewenang Wawali sebagai
pencatat pernikahan. menurut mereka Walikota telah ”mengebiri” peran Wawali.
Padahal aturan tersebut sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Administrasi Kependudukan. Aturan tersebut merupakan Perubahan
Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang
ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tanggal 24 Desember 2013
di Jakarta.
Namun hal itu langsung dibantah oleh Kadis
kependudukan dan catatan sipil Kota Manado Hansi Tinangon. menurut dia hal itu
sesuai dengan Penyelenggaraan administrasi kependudukan di seluruh
Indonesia di dasarkan pada UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan yang telah dirobah dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi
Kependudukan
“Bapak Walikota Manado, Bapak Wawali, Bapak
Sekda dan segenap jajaran Pemkot Manado, mohon izin untuk menjelaskan tentang
SOP (Standard Operasional Prosedur) Administrasi Kependudukan yang berlaku di
Disdukcapil Manado, sebagai berikut: Penyelenggaraan administrasi kependudukan
di seluruh Indonesia di dasarkan pada UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan yang telah dirobah dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi
Kependudukan. Dalam UU itu telah jelas diatur bahwa yang berkewajiban,
bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan urusan administrasi kependudukan
adalah pemerintah daerah yang dilakukan oleh Bupati atau Walikota (Pasal 7 UU
No 24/2013).” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Manado, Hans Tinangon, Selasa (20/10/2015).
Penjelasan
yang sama juga disampaikan, Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Manado,
Franky Mocodompis, berharap upaya pembenturan pejabat Pemkot Manado tak perlu
terjadi.
”Janganlah kawan – kawan pekerja media
mengadu domba sesama pejabat Pemkot Manado. Dalam konteks media ini, memang
tidak bisa digunakan hak jawab karena memang tidak disediakan oleh pengelola
media. Hanya saja, sangat disayangkan sekali kalau upaya memecah belah
pemerintahan di Manado yang kondusif masih jadi konsumsi kawan-kawan di media tertentu,”
himbau Mocodompis.
Mocodompis juga mengajak masyarakat Manado
untuk mendukung sinergitas pemerintahan, karena GSVL sapaan akrab Lumentut dan
Mangindaan nanti akan berakhir massa jabatannya sebagai Wali Kota dan Wawali
Manado periode 2010-2015 pada 8 Desember 2015 mendatang, atau sehari sebelum
pemungutan suara pilkada serentak 9 Desember 2015.
“Marilah kita mendukung sinergitas
pemerintahan di jajaran Pemkot Manado hingga akhir periode kepemimpinan Pak
Walikota dan Pak Wakil Walikota pada 8 Desember 2015 nanti. Biarlah dinamika
politik jelang Pilkada tetap berjalan dan berproses secara normatif, dan jangan
mencampuradukkannya dengan penyelenggaraan pemerintahan,” tandas Mocodompis.
(*/IRN)
Post a Comment