SUARA PEMBAHARU - BNNP Sulut terus menseriusi perangi narkoba. Salah satu tindakan yang dilakukan untuk mendukung program tersebut adalah Operasi Terpadu bekerjasama dengan seluruh Komponen Bangsa seperti Polri, TNI, Satpol PP, Pemda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan lainnya.
Operasi Terpadu ini dilakukan sebagai usaha preventif/ pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat. Operasi yang dipimpin AKBP Drs. Alfrets Mongi melakukan sidak di rumah kos yang berlokasi di Kelurahan Tuminting Lingkungan VI.
Dalam operasi yang dilakukan BNNP Sulut bekerjasama dengan Polsek dan Kelurahan membuahkan hasil, dimana ditemukan satu kantong plastik yang berisi 976 butir pil Somadril di salah satu kamar kos. Kantong plastik tersebut adalah milik seorang pria berinisial “H.S”. Pria tersebut mengaku menggunakan pil Somadril sebanyak 9 butir dalam sehari. Selain “H.S”, Petugas juga mendapati 4 orang pemuda sedang mengkonsumsi Trihexyphenidyl.
Kelima orang tersebut akan menjalani proses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Satu orang (H.S) akan ditindak lanjuti penangananya oleh pihak kepolisian, untuk dilakukan pengembangan, sedangkan keempat pemuda lainnya akan menjalani rehabilitasi yang akan ditangani oleh BNNP Sulut.
Pihak BNNP Sulut kemudian menjamin bahwa tidak ada pungutan biaya selama mereka menjalani proses rehabilitasi.
"Oleh karena itu dihimbau agar masyarakat jangan ragu-ragu untuk melapor kepada BNNP Sulut jika melihat atau mengetahui ada pecandu atau penyalahguna narkoba di sekitar mereka," ucap Sumirat.
Dengan adanya program ini diharapkan dapat menahan laju prevalensi penyalahguna narkoba serta peredaran gelap narkoba di Sulawesi Utara.
Sudah bukan rahasia lagi bahwa masalah penyalahgunaan narkoba sangat marak di kalangan masyarakat. Oleh karena itu Pemerintahi N mencanangkan Program Rehabilitasi 100.000 pecandu di awal tahun 2015 ini. (MO3)
Post a Comment