Suara Pembaharu ideas 2018

SUARA PEMBAHARU – Usaha berbagai pihak untuk menjeggal calon Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi harus pupus, sebab tidak ada celah maupun dasar hukum yang dapat menganulir pencalonan Imba sapaan akrab Jimmy Rimba Rogi.

Dalam diskusi terbuka dengan tema `Membedah Kasus Imba Terkait Pencalonan Walikota Manado Tahun 2015-2020 yang digelar di Hotel Sahid Kawanua Manado, 4 narasumber secara bersama mengungkapkan sangat menyayangkan berbagai berita dan isu yang menjustifikasi bahwa pencalonan Imba telah dianulir, padahal hingga kini lembaga resmi penyelenggara pemilu entah itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak pernah menyatakan telah menganulir pencalonan Imba.
Sultan Udin Musa salah seorang narasumber menyampaikan, berita juga isu yang berkembang saat ini lewat media cetak maupun media sosial bahwa Imba akan dianulir dalam pencalonan Walikota Manado tahun 2015-2020 adalah informasi sesat, karena tidak ada dasar hukum yang dapat menganulir pencalonan Imba di Pilwako Manado tahun ini.

“Jika kita membedah putusan Mahkamah Konstitusi nomor 42 tahun 2015 dan juga Peraturan KPU (PKPU), tidak satupun isi dari aturan tersebut yang menyatakan dapat menganulir Imba,” ungkap mantan Anggota DPRD Manado 2 periode ini.

Pakar Hukum, Lutfhia Alwi juga dalam pemaparannya menyatakan, putusan MK nomor 42 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus dipahami secara seutuhnya, bukan hanya merujuk pada amar putusannya. Karena putusan pengadilan harus dilihat juga pada pertimbangan putusan dan hal tersebut merupakan makna keseluruhan.

“Jika Bawaslu juga KPU menafsirkan putusan MK nomor 42 hanya pada amar putusannya bisa jadi salah tafsir, karena dalam putusan pengadilan ada yang namanya dasar Putusan, pertimbangan putusan juga amar putusan. Jadi untuk melihat secara utuh putusan MK nomor 42 harus dipahami juga apa pertimbangannya,” jelas Lutfhia.

Sementara, Mantan Komisioner KPU Sulut, Rivai Poli yang juga narasumber dalam disukusi terbuka ini mengungkapkan, menganulir pencalonan Imba sebagai Walikota Manado ditengah tahapan yang telah berjalan adalah salah dan cacat hukum, karena Imba telah ditetapkan KPU Manado sebagai calon Walikota Manado dengan nomor urut 2, selain itu tahapan untuk menggugat penetapan calon maupun sengketa pilkada telah lewat.

“Sekarang apa dasar penyelenggara pemilu untuk menganulir pencalonan Imba, jika tahapan telah berjalan dan masa gugatan calon juga sengketa telah lewat,” tanya Rivai.

Mantan Ketua KPU Manado, Dolfie Angkouw kemudian menghadirakan bukti-bukti rekomendasi Bawaslu RI juga KPU RI terkait berbagai kasus pilkada yang terjadi di Manado terkhusus Manado.

“Gugatan kepada Imba dimulai dari laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diberikan Perludem kepada Bawaslu RI, kemudian lewat laporan tersebut Bawalu RI melanjutkan hal ini kepada Bawaslu Sulut dan Panwaslu Manado. Tapi dalam isi surat yang diberikan Bawaslu RI tidak sama sekali disebutkan untuk menganulir pencalonan Imba, karena dasar Perludem hanya dugaan semata,” ucap Dolfie.

Mantan Ketua KPU Manado saat diskusi terbuka ini, juga membawa semua bukti-bukti terkait status hukum Imba yang ditanda tangani dan di stempel asli oleh Kemenkumham. Dalam isi surat tersebut, menyebutkan bahwa masa bebas akhir dari Jimmy Rimba Rogi adalah 29 Desember 2014. (MO3)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.