SUARA PEMBAHARU- Menindaklanjuti pertemuan dengan Forkopimda Sulawesi Utara yang dihadiri oleh Kapolda Sulawesi Utara, Danrem 131 Santiago, Kabin Daerah Sulawesi Utara, Asisten I Sekda Sulawesi Utara, Kepala Badan Kesbangpol Sulawesi Utara, Direktur Intelkam Polda Sulawesi Utara beserta Forkopimda Kota Bitung, pemuka Agama Kristen dan Muslim, Tokoh Masyarakat dan Panitia pelaksana pembangunan yang dilaksanakan di balai pertemuan umum lantai IV kantor walikota Bitung. Senin (09/11) pukul 09:00 Wita
Dan melalui rekomendasi Forkopimda Sulawesi Utara berdasarkan saran dan masukan dari peserta rapat maka telah dilaksanakan pertemuan lanjutan oleh Forkopimda Kota Bitung dan jajaran terkait yang dihadiri oleh Wakil Walikota Bitung, Kapolres Bitung, Dandim 1310 Bitung, Ketua DPRD Bitung, Sekda Kota Bitung, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bitung, Kepala badan Kesbangpol Kota Bitung, Kepala Satpol PP Kota Bitung, Kasat Intelkam Polres Bitung, Camat Girian, Lurah Girian Permai, pada Senin (09/11) pukul 15:00 Wita bertempat di Mapolres Bitung dan disepakati sebagai berikut :
1. Mengembalikan lokasi pembangunan Masjid Asy Syuhada di Rt 19 Lk.VII Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian Kota Bitung sesuai dengan kesepakatan awal di mapolda Sulawesi Utara dan kantor Gubernur Sulawesi Utara, yaitu lokasi tersebut dalam keadaan status quo, dan tidak diperbolehkan melakukan pembangunan atau kegiatan apapun dilokasi tersebut.
2. Untuk bangunan ukuran 4X6 meter yang berdinding triplex dan beratapkan seng yang berada dilokasi tersebut harus dikeluarkan dan atau dipindahkan dari lokasi tersebut selambat lambatnya hari selasa tanggal 10 November 2015 jam 09:00 Wita.
3. Keputusan mengenai pendirian Masjid Asy syuhada tersebut akan disampaikan selambat lambatnya pertengahan bulan Januari tahun 2016 sesuai dengan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, sambil pemerintah keluarahan Girian Permai bersama pemuka Agama Kristen dan Islam, Tokoh Masyarakat, Panitia Pembangunan harus melakukan sosialisasi dan menjalin komunikasi dengan seluruh warga masyarakat sekitar dibantu pemerintah Kecamatan Girian dan Forkopimda Kota Bitung.
Tembusan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara, Kapolda Sulawesi Utara, Danrem 131 Santiago, Kabin Daerah Sulawesi Utara, Kepala kantor kementerian Agama Sulawesi Utara, FKUB Sulawesi Utara, Kepala kantor kementerian Agama Kota Bitung, FKUB Kota Bitung, Dewan Masjid Indonesia Kota Bitung, Majelis Ulama Indonesia Kota Bitung, BKSUA Kota Bitung, Bamag Kota Bitung, Ketua BPMJ GMIM Bukit Kalvari, Pimpinan Ormas Se Kota Bitung, Panitia Pembangunan Masjid Asy Syuhada.
Keputusan bersama ditandatangani oleh Wakil Walikota Bitung, Kapolres Bitung, Dandim 1310 Bitung, Ketua DPRD Bitung, Sekda Kota Bitung, Kaban Kesbangpol Kota Bitung, Kasat Pol PP Kota Bitung, Kasat Intelkam Polres Bitung, Camat Girian, Lurah Girian Permai. Selasa (10/11). (Arham Dila Licin)
Post a Comment