SUARA PEMBAHARU-Satuan Reserse Kriminal Polres Bitung melalui tim Tarsius dan Buser berhasil mengamankan 2 tersangka pelaku pencurian elektronik berinisial RP (35) warga Kakenturan Dua dan MS (37) warga Tandurusa dari sejumlah TKP di Kota Bitung, termasuk di kantor Pengadilan Agama Bitung, Rumah Dinas Kajari Bitung, Kompleks Perumahan ARU II, dan sejumlah rumah dan rumah makan di Kecamatan Matuari, Girian, Madidir, maesa dan Aertembaga.
Menurut Kapolres Bitung AKBP.Rendolf Unmehopa,SH,SIK, bahwa kedua pelaku berhasil dibekuk oleh Tim Tarsius Polres Bitung berawal dari laporan masyarakat,dimana kedua pelaku dicurigai adalah pelaku pencurian barang elektronik disejumlah tempat di Kota Bitung selama ini.
" berdasarkan laporan dari sejumlah masyarakat, Tim Tarsius Polres Bitung melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku pencurian barang elektronik diberbagai TKP yang mereka lakukan sejak bulan april 2014 silam" jelas Unmehopa saat melakukan jumpa pers dengan sejumlah awak media. Senin (23/11).
Unmehopa juga menambahkan bahwa Kedua tersangka dengan modus mengintai target disaat suasana sepi pada siang hari dan malam hari lalu melakukan aksinya dengan menggondol sejumlah barang elektronik yang saat ini sudah diamankan di Polres Bitung.Dan keduanya akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya 9 Tahun penjara.
" modus mereka dengan mengintai rumah atau kantor terlebih dahulu dan disaat sepi pada siang hari maupun malam hari melakukan operasinya dan kedua tersangka pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara" ungkap Unmehopa lagi.
Dari kedua tersangka pelaku pencurian barang elektronik tersebut berhasil diamankan Sejumlah barang elektronik seperti TV LED 13 unit, TV biasa 1 unit, laptop 5 unit, komputer merk apple 1 set, kulkas mini 1 unit, keyboard merk Yamaha 1 unit, speaker active 1 pasang, equaliser sound 1 unit, total ditaksir bernilai ratusan juta.

Ini yang rame di lorong MM itu?
ReplyDelete