Suara Pembaharu ideas 2018

SUARA PEMBAHARU-   Perda Nomor 01 Tahun 2003 Tentang Ketertiban Umum dan ketenteraman Masyarakat yang turunannya mengatur  bagaimana masyarakat yang memiliki hewan peliharaan untuk tidak membiarkan berkeliaran ditempat umum apalagi dijalan raya yang bisa berakibat membahayakan pengguna jalan serta mengganggu kenyamanan orang lain.
                                        ( sejumlah hewan peliharaan yang berkeliaran ditempat umum )


Namun Peraturan Daerah tersebut sepertinya tidak berlaku di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian. Dimana hewan peliharaan jenis Kambing berkeliaran dengan bebas ditempat umum bahkan dijalan raya. Dan hal ini menjadi sorotan sejumlah pengguna jalan yang sering melintas.

Menurut Lurah Girian Bawah Kader Djumading, bahwa pemilik hewan peliharaan tersebut sudah berulang kali diperingati untuk tidak melepas peliharaan mereka ditempat umum, karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat lain juga membahayakan pengguna jalan yang melintas.

" Sudah berulang kali kami ingatkan untuk tidak melpas hewan peliharaan mereka ditempat umum, tetapi tidak pernah digubris oleh sang pemilik" jelas Djumading saat ditemui Senin (16/11).

Djumading juga menambahkan untuk menimbulkan efek jera terhadap pemilik hewan peliharaan yang tidak mematuhi aturan yang ada, sebaiknya Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bitung turun kelapangan untuk menertibkan semua hewan peliharaan yang masih berkeliaran di tempat umum, khususnya di Girian Bawah" tegas Djumading. (Arham dila Licin)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.