Suara Pembaharu ideas 2018

SUARA PEMBAHARU - Eksekusi lahan seluas 100 X 80 di Kelurahan Wangurer Lingkungan 3, Bitung Ribut, Selasa (29/3). Eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Fangki Tambuwun nomor : 20/PDT.G/1998/PN.BITUNG.
Eksekusi lahan di Wangurer, para aparat
ikut mengamankan

Keributan bermula pukul 11.00 wita saat petugas akan mengeksekusi lahan dari pihak termohon  keluarga Thelma Lengkong dan kawan-kawan, tidak menerima amar putusan karena batas-batas tanah belum jelas atau belum ditentukan.

Tapi eksekusi pembongkaran paksa pihak pemohon sekira pukul 11.50 wita tetap dilakukan Pihak Pemohon, Paulus Roribg. Salah satu rumah dari 7 rumah yang dibongkar atas nama keluarga Ursilu Yaknis yakni ibu Tresia Yanis histeris hingga pingsan ketika melihat rumah yang di tempatinya dibongkar paksa. Tapi kuasa hukum dari pihak pemohon Paulus Roring yang memberikan kuasa kepada Robert Lengkong SH.MH menyatakan bahwa eksekusi tetap dilakukan karena tanah tersebut sudah ingkra, walau disatu sisi, Robert Lengkong juga masih ada ikatan keluarga yaitu cucu dari Termohon ibu Thelma Lengkong.

Pembongkaran kemudian dilanjutkan dengan menggunakan alat berat loder oleh pihak pemohon, sekira pukul 13.00 wita, dan pukul 14.40 wita kegiatan eksekusi berjalan dengan aman dan lancar dengan pengawalan 3 (tiga) pleton anggota  Polres bitung  yang di pimpin Kabag Ops polres bitung  Kompol Leodefrets. (AAA)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.