SUARA PEMBAHARU - Tim Buru Sergap (Buser) Polres Gorontalo berhasil menangkap IH Alias Iwan (42) di rumah kediaman orang tuanya di Kelurahan Hepuhulawa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, setelah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
IH alias Iwan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak pertengahan januari 2016 lalu, setelah yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan penyidik sebanyak 2 kali atas kasus penganiayaan terhadap MN alias Faton (36) yang terjadi pada hari jum’at (01/01/16) di Kelurahan Hutuo Kecamatan Limboto.
Berdasarkan laporan korban MN alias faton bulan januari 2016 lalu di Sentra Pelayanan Kepolisian, bahwa pelaku IH alias Iwan menganiaya dirinya menggunakan botol pecah yang mangakibatkan lengan kiri dan dada kiri korban mengalami luka robek.
Kapolres Gorontalo melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Supriyatno, SIK membenarkan bahwa Tim Buser polres gorontalo telah melakukan penangkapan terhadap IH alias iwan tanpa adanya perlawanan. “saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung menyerahkan diri kepada petugas” tutur AKP Dedi.
Menurut rilis kabid humas polda gorontalo AKBP Bagus Santoso kemedia suarapembaharu.com dan selain itu juga AKP Dedi menjelaskan bahwa saat ini tersangka sudah berada di Ruang Tahanan Polres Gorontalo dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Perbuatan IH alias iwan dikenai pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun delapan bulan. (RH)
Post a Comment