SUARA PEMBAHARU - Kantor Pajak Kota Gorontalo menggelar konferensi Pers tentang sosisalisasi Pajak tahun 2016, yang diselenggarakan Direktorat Jendral Pajak Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah,
Gorontalo dan Maluku Utara dan dihadiri awak wartawan media cetak, dan media elektronik, Kamis (21/4) sekira pukul 10.00 wita.
Kanwil Ditjen Pajak Suluttenggo Malut Lukas dalam sambutannya menyampaikan, penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung Pajak
melunasi utang Pajak dan biaya penagihan Pajak dengan menengur atau
memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus,
memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan
penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.Juga penyanderaan yang merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
"Meski sesuai aturan, penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan
dapat diperpanjang selama-lamanya enam bulan, namun jika utang pajaknya
sudah dilunasi maka sandera dapat di bebaskan," ucap Lukas
Sementara itu, KPP Pratama Gorontalo Ahmad Tirto Nugroho menyampaikan, apresiasi yang setinggi tingginya kepada pihak-pihak yang
mendukung Ditjen Pajak dalam pelaksanaan sosialiaasi Pajak. Sinergi yang
sangat baik tersebut diharapkan dapat terus terselenggara di seluruh
wilayah Indonesia agar penerimaan pajak negara dapat semakin meningkat. (AAA)

Post a Comment