Suara Pembaharu ideas 2018

SUARA PEMBAHARU - Kantor Imigrasi Kelas I Manado menyelenggarakan Desiminasi Penegakan Hukum Keimigrasian, Kamis (21/4) bertempat di hotel Grandpuri Manado.
Kakanwil Kemenkumham Sulut Sudirman Dahuri menyampaikan, kantor Imigrasi bertugas untuk mendata warga negara asing (WNA) yang masuk keluar di wilayah RI. Sementara, desiminasi penegakkan hukum keimigrasian akan banyak manfaat bagi seluruh komponen terutama camat dan lurah.

"Di Provinsi Sulut terdapat 6000 WNA tanpa dokumen, hingga Rudenim Sulut saat ini over kapasitas. Dan masih menunggu pihak IOM utk menyalurkan ke negara," ucapnya.

Ditempat yang sama, Kadiv Keimigrasian Sulut Dodi Karnida mengatakan, keimigrasian sesuai UU No. 6/2011 mempunyai 2 fungsi yaitu Pengawasan dalam hal ini keluar/masuk Indonesia dan Pelayanan atau keberadaan/kegiatan WNA.

"Sanksi administrasi terhadap Orang Asing yakni pencantuman daftar cekal, pembatasan atau pembatalan, Pengenaan biaya dan deportasi. Saat ini juga Indonesia menerapkan bebas visa kunjungan 169 negara," kata Dodi. (AAA)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.