![]() |
Blokade warga dengan cara membakar ban |
Pukul 06.00 wita, Petugas dari kepolisian yakni, patroli tim Paniki Polresta Manado tiba di lokasi dan melakukan pemadaman api di bantu babinsa Serda Hamran. Kemudian, Pukul 09.40 Wita, Saat pembacaan surat keputusan dari pengadilan negeri Manado terjadi kericuhan antara warga dan petugas, karena warga menolak eksekusi dan merampas surat keputusan Pengadilan yang dibacakan, Niko selaku juru sita Pengadilan Negeri Manado, sehingga pembacaan surat tidak dilanjutkan.
Sekira pukul 09.55 wita, Beberapa orang warga yang berusaha menghalangi eksekusi diamankan pihak Kepolisian, tetapi puluhan warga lainnya kembali memblokade jalan dengan membakar ban bekas untuk menghalau petugas Kepolisian dan Pengadilan Negeri Manado dalam melaksanakan eksekusi.
Tapi usaha keras warga tak berbuah baik, karena pukul 10.15 Wita, Eksekusi dimulai dengan menggunakan 6 unit alat berat eksavator diturunkan untuk melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas lahan hingga pukul 18.00 wita.
Kegiatan eksekusi kemudian dihentikan sementara dan akan dilanjutkan besok sesuai dengan permintaan masyarakat kepada pihak kepolisian, karena masyarakat akan mengungsikan barang-barangnya dan akan membongkar rumahnya sendiri agar tidak rusak. (AAA)
Post a Comment