![]() |
Ricy Tinangon, Camat Girian |
SUARA PEMBAHARU- Dalam rangka mewujudkan penataan dan keindahan kota, ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam berlalulintas, baik lalulintas kendaraan maupun lalulintas pejalan kaki, serta menjaga kondisi jalan, trotoar dan drainase dari kerusakan yang disebabkan oleh pemanfaatan ruang milik jalan (RUMIJA) yang tidak sesuai peruntukan. Camat Girian Ricy Tinangon, S.STP memberikan peringatan kedua kepada seluruh masyarakat dan atau badan usaha khususnya dilokasi Pasar Girian dan sekitarnya. Surat Peringatan yang memberi waktu 7 Hari untuk segera menindaklanjutinya menjelaskan bahwa Penting untuk diketahui bahwa ketersediaan Ruang Milik Jalan adalah untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi maupun usaha dan sepenuhnya digunakan oleh masyarakat umum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
" Ada beberapa hal yang harus dipatuhi yang tercantum dalam surat peringatan tersebut. Setiap orang atau badan usaha dilarang menggunakan ruang milik jalan yang meliputi badan jalan, gorong-gorong, trotoar dan ambang pengamannya.Juga dilarang mendirikan bangunan permanen, bangunan semi permanen, bangunan sementara untuk usaha di ruang milik jalan. Bagi setiap orang atau badan usaha yang pada saat ini memanfaatkan ruang milik jalan, dihimbau agar segera menghentikan, membongkar, memindahkan dan mengembalikan seperti semula sebagai fasilitas untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat umum.
Kosekuensinya, jika dalam tenggang waktu yang diberikan tidak ada tindak lanjut, maka dengan sangat terpaksa segala bentuk barang dan atau peralatan akan ditertibkan dan diamankan oleh pihak yang berwajib," jelasnya. (Arham dila Licin)
" Ada beberapa hal yang harus dipatuhi yang tercantum dalam surat peringatan tersebut. Setiap orang atau badan usaha dilarang menggunakan ruang milik jalan yang meliputi badan jalan, gorong-gorong, trotoar dan ambang pengamannya.Juga dilarang mendirikan bangunan permanen, bangunan semi permanen, bangunan sementara untuk usaha di ruang milik jalan. Bagi setiap orang atau badan usaha yang pada saat ini memanfaatkan ruang milik jalan, dihimbau agar segera menghentikan, membongkar, memindahkan dan mengembalikan seperti semula sebagai fasilitas untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat umum.
Kosekuensinya, jika dalam tenggang waktu yang diberikan tidak ada tindak lanjut, maka dengan sangat terpaksa segala bentuk barang dan atau peralatan akan ditertibkan dan diamankan oleh pihak yang berwajib," jelasnya. (Arham dila Licin)
Post a Comment