PT. PG. Gorontalo Bayar THR Ke 1000-an Karyawannya
Menurut Rizal perusahan membayarkan THR ketika ramadhan sudah berjalan dua minggu, ini juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Ketenaga Kerjaan nomor 09 tahun 2004 dan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 juga mengamanatkan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi umat yang merayakannya. Apalagi diingatkan juga disitu perusahaan wajib membayarkan THR seminggu menjelang hara raya keagamaan, dan perusahaan kami sudah melakukan itu.
"Besarnya THR yang kami terima berdasarkan masa kerja artinya kami menerima THR bervariatif, misalnya ada yang menerima perhitungan secara perpesional karena belum cukup satu tahun dan rata-rata kami hampir semua menerima THR satu bulan upah tanpa ada potongan dari pihak perusahaan", tandasnya.(RH)
Post a Comment