SUARA PEMBAHARU- Pedagang kaki lima yang berjualan disepanjang ruas jalan Bitung-Manado, tepatnya dipusat pertokoan Girian mengeluhkan tagihan yang dibebankan kepada mereka setiap bulan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (SAT PP) Kota Bitung.
Menurut salah satu pedagang yang meminta namanya tidak dicantumkan ini mengatakan bahwa oknum SP3 tersebut memberikan dua pilihan kepada setiap pedagang. Pertama, jika tidak ingin membayar yang "katanya" iuran itu, maka tidak boleh berjualan disepanjang ruas jalan yang memang setiap sore hingga larut malam itu ramai oleh pengunjung. Dan yang kedua boleh berjualan tetapi harus membayar yang besarannya bervariasi.
" Kalau saya setiap bulan ditagih 200 ribu Rupiah dan diarea sepanjang tempat saya berjualan ada 6 pedagang, untuk permainan Odong Odong 10 ribu Rupiah permalam, belum yang jualan makanan," ungkapnya, Jum'at (19/8/2016).
Sedangkan salah satu pedagang makanan yang ditemui dilokasi yang sama mengakui hal itu.
"Benar ada tagihan setiap bulan, juga ada retribusi perhari. Yang saya tahu sih, yang resmi itu retribusi kebersihan, kalau yang 200 sampai 250 ribu perbulan itu hanya uang biar kami tetap aman berjualan dan tidak diminta pindah," ungkap pedagang tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Boy Rumawung yang dikonfirmasi terkait adanya tagihan yang dilakukan oleh anggotanya dilapangan, mengatakan bahwa institusinya ataupun dirinya secara pribadi tidak pernah memerintahkan hal itu.
"Tolong nama oknum anggota tersebut dilaporkan kepada saya dengan bukti bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya. (Licin)
Post a Comment