Suara Pembaharu ideas 2018

Mr. Dr. R. S. E. Koesoemah Atmadja
SUARA PEMBAHARU - 2 hari setelah Soekarno dan Hatta memproklamirkan kemerdekaannya Indonesia, tepatnya 19 Agustus 1945. Ada 3 hal menarik yang menjadi catatan sejarah bagi bangsa Indonesia.

Pada 19 Agutsus 1945 ada 3 momen bersejarah yang tercatat bagi bangsa Indonesia. Pertama, Soekarno melantik/mengangkat Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pertama. Kedua, Mahkamah Agung yang baru ini, mensahkan UUD 1945 beserta pembentukan dan pengangkatan Kabinet Presidentil Pertama di Indonesia dan Ketiga, Mahkamah Agung melantik dan mengambil sumpah kepada Soekarno sebagai Presiden RI.

Hari pengangkatan Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja sebagai ketua Mahkamah Agung pun kemudian ditetapkan sebagai Hari Jadi Mahkamah Agung, melalui Surat Keputusan KMA/043/SK/VIII/1999 tentang Penetapan Hari Jadi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam perjalanannya, Mahkamah Agung terus mengalami dinamika sesuai dinamika ketatanegaraan. Antara tahun 1946 sampai dengan 1950 Mahkamah Agung kemudian pindah ke Yogyakarta sebagai ibukota Republik Indonesia. Dan saat itu juga terdapat dua Lembaga Peradilan Tertinggi di Indonesia yakni, Hoogerechtshof di Jakarta yang di ketuai, Dr. Mr. Wirjers dan Anggotanya Mr. Notosubagio, Koesnoen, Mr. Peter, Mr. Bruins dan Mr. Urip Kartodirdjo. Dan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Yogyakarta yang diKetuai Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja, Wakil, Mr. R. Satochid Kartanegara Anggota, Mr. Husen Tirtaamidjaja, Mr. Wirjono Prodjodikoro, Sutan Kali Malikul Adil Panitera, Mr. Soebekti Kepala TU, Ranuatmadja Kemudian terjadi kapitulasi Jepang, yang merupakan Badan Tertinggi disebut Saikoo Hooin yang kemudian dihapus dengan Osamu Seirei (Undang-Undang No. 2 Tahun 1944).

Pada tanggal 1 Januari 1950 Mahkamah Agung kembali ke Jakarta dan mengambil alih gedung dan personil serta pekerjaan Hoogerechtschof.  Para anggota Hoogerechtschof dan Procureur General akhirnya meletakkan jabatan dan pekerjaannya yang kemudian diteruskan Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat (MA-RIS).

Sejak diangkatnya Mr. Dr. Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung, secara operasional pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman di bidang Pengadilan Negara Tertinggi adalah sejak disahkannya Kekuasaan dan Hukum Acara Mahkamah Agung yang ditetapkan tanggal 9 Mei 1950 dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 tentang Susunan Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam kurun waktu tersebut Mahkamah Agung telah dua kali melantik dan mengambil sumpah Presiden Soekarno, yaitu tanggal 19 Agustus 1945 sebagai Presiden Pertama Republik Indonesia dan tanggal 27 Desember 1945 sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS). Waktu terus berjalan dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 sudah harus diganti, maka pada tanggal 17 Desember 1970 lahirlah Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman yang Pasal 10 ayat (2) menyebutkan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dalam arti Mahkamah Agung sebagai Badan Pengadilan Kasasi (terakhir) bagi putusan-putusan yang berasal dari Pengadilan di bawahnya, yaitu Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding yang meliputi 4 (empat) Lingkungan Peradilan.

Baca Juga :
Proklamasi Tanpa Kemegahan, Tapi Mengisi Harapan Rakyat
Rengasdengklok : Catatan Perjuangan Kaum Muda Menuju Kemerdekaan
12 Agustus : Lahirnya Sosok pemimpin dan negarawan yang teramat bersahaja

Mr. Dr. Koesoemah Atmadja sendiri dilahirkan di Purwakarta, Jawa Barat 8 September 1898 dalam sebuah keluarga terpandang sebagai Raden Soelaiman Effendi Koesoemah Atmadja. Kusumah Atmadja pun dapat mengenyam pendidikan yang layak. Ia memperoleh gelar diploma dari Rechtshcool atau Sekolah Kehakiman pada 1913.

Kusumah Atmadja mengawali kariernya sebagai pegawai pengadilan pada 1919. Ia diangkat sebagai pegawai yang diperbantukan pada Pengadilan di Bogor. Tahun itu juga, ia mendapat beasiswa untuk melanjutkan pendidikan hukumnya di Universitas Leiden, Belanda.

Pada 1922, Kusumah Atmadja menyelesaikan studinya. Gelar Doctor in de recht geleerheid pun diperoleh dengan disertasi yang berjudul De Mohamedaansche Vrome Stichtingen in Indie (Lembaga Ulama Islam di Hindia Belanda). Dalam disertasinya itu, Kusumah Atmadja menguraikan Hukum Wakaf di Hindia Belanda.

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.