Suara Pembaharu ideas 2018

Jakarta, suarapembaharu.com - Tatanan Demokrasi di negeri ini rapuh. Demokrasi di bangsaIndonesia ternyata hanya demokrasi prosedural semata. Demokrasi substansial masih sebatas mimpi. Bagaimana tidak, kebebasan yang menjadi substansi demokrasi, dipasung. Di  Jakarta, Kamis, (20/10) mahasiswa dari berbagai organisasi, yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia Menggugat, tidak diperbolehkan menyuarakan aspirasi tepat didepan istana. Di beberapa daerah, mahasiswa bahkan dilarang untuk menyuarakan aspirasi dalam bentuk aksi demonstrasi.

Ketua Umum DPP IMM Taufan Putra Revolusi Korompot
Di Ambon, Mahasiswa tidak diizinkan untuk melakukan demonstrasi. Tak hanya itu, Mahasiswa yang nekat melakukan aksi, malah disikapi dengan sikap represif aparat. Aparat yang seharusnya mengayomi masyarakat, malah bersikap brutal, layaknya preman berseragam. Seruan aksi mahasiswa disikapi dengan langkah represif dan cenderung mengarah pada tindak penganiayaan. Polres Kota Ambon tidak mengizinkan aksi di DPRD Provinsi, dengan alasan administratif. Padahal mahasiswa telah mengikuti prosedur administrasi, bahkan perubahan titik aksi juga di konfirmasikan. Namun disaat aksi di depan DPRD Provinsi Kamis (20/10), aparat berusaha membubarkan aksi hingga akhirnya terjadi bentrok antara aparat kepolisian dengan mahasiswa KAMMI dan IMM, yang mengakibatkan jatuhnya korban dari pihak mahasiswa, bahkan ketua KAMMI Ambon, diseret layaknya binatang. 

"Hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi konstitusi, yakni dalam Pasal 28 E UUD 1945 dan diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998. tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aksi represif aparat kepolisian di Kota Ambon menciderai konstitusi dan menodai demokrasi.  Aksi represif aparat menegaskan bahwa reformasi belum terwujud sepenuhnya di Negara Republik Indonesia. 'Faktanya orde baru jilid II'," tegas Ketua Umum DPP IMM Taufan Putra Revolusi Korompot.

Maka, kami Aliansi Mahasiswa Indonesia Menggugat, Menyatakan sikap :

1. Mengecam tindakan represif aparat kepolisian disaataksi mahasiswa di seluruh daerah di Indonesia

2. Menuntut agar aparat kepolisian Kota Ambon yang bertindak represif diberhentikan secara tidak terhormatdan diberikan sanksi pidana seberat-beratnya

3. Copot Kapolda Maluku

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.