Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Simanjuntak |
"Hukum harus berdiri tegak, tidak boleh ditunda hanya karena alasan politik. Apalagi polisi bekerja atas nama hukum," tegas Dahnil.
Dahnil malah khawatir, jika proses hukum dari kasus Ahok sapaan akrab Gubernur DKI Jakarta ini lambat ditangani polri justru berpotensi menyulut kemarahan umat Islam. Selain itu juga, rakyat akan semakin tidak percaya akan kinerja polri.
"Penegak hukum seharusnya tidak pandang bulu. Mereka harus tetap memprosesnya walau Ahok berstatus gubernur," ungkapnya.
Hal seperti ini juga sempat terjadi dalam Pilkada serentak 2015, di masa Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Saat itu, Badrodin menyatakan penangguhan tersebut diambil melalui rapat terbatas. Penangguhan proses hukum juga tidak hanya berlaku di Polri, namun juga di penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan KPK. (MO3)
.
Post a Comment