![]() |
| Sang Nenek saat diinterogasi unit PPA Satuan Reskrim Polres Bitung |
"Saya sudah tidak bisa lagi melayani sang kakek untuk urusan yang satu itu. Saya hanya bisa menuruti perintah kakek, karena kalau tidak dituruti kakek akan meninggalkan saya dan menikah dengan perempuan lain," cerita sang Nenek.
Dari hasil interogasi penyidik, korban bercerita awalnya saat sedang bermain, nenek (istri dari kakek) datang dan mengajak Melati ke rumahnya. Tanpa curiga, Melati seorang gadis kecil lugu yang tak tau apa-apa pun langsung mengikuti sang nenek ke rumahnya
"Mari Jo Pigi Ba Ubah Pa Opa, (Ayo Pergi Berobat Ke Kakek, red)," ucap Melati.
Setibanya di rumah, sang kakek bejat langsung membawa korban ke dalam kamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, sedangkan sang nenek menunggunya di kursi yang berada diluar kamar.
![]() |
| Sang Nenek saat diinterogasi unit PPA Satuan Reskrim Polres Bitung |
Kakek pun dijerat dengan hukumna pasal 81 ayat (1) dan (2) subsider pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sedangkan sang nenek dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) subsider pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 thn 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 56 KUHP karena turut membantu sang kakek dalam melakukan perbuatan bejatnya. (Yaser)


Post a Comment