Gorontalo, suarapembaharu.com - Kapolda gorontalo Bigjen Pol. Drs. Rachmad Fudail, M.H, lewat surat keputusan kapolri Drs. M. Tito Karnavian, M.A. Ph.D nomor : Kep/1238/XI/2016 telah memberhentikan pama satbrimob polda Gorontalo IPDA Andre Tigau dengan tidak hormat.
 |
Kapolda Gorontalo, Brigjen Pol Rachmad Fudail saat melepas seragam Polri IPDA Andre Tigau |
Pemberhentian tersebut dilakukan langsung oleh kapolda Gorontalo dengan melepaskan seragam polri dari yang bersangkutan, kemudian menggantikan seragam tersebut dengan pakaian sipil. Hal tersebut berlangsung dikantor polda Gorontalo, Senin (9/1).
"Pama satbrimob Andre Tigau diberhentikan karena melanggar Perkap nomor 14 tahun 2011, tentang kode etik profesi polri serta PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri", prelis kapolri.
(Robby)
Post a Comment