Suara Pembaharu ideas 2018

Gorontalo, suarapembaharu.com - Ketua KPU kabupaten Boalemo Amir Dj. Koem ketika diwawancarai di kantor KPU provinsi gorontalo usai rapatmenyampaikan, keputusan KPU Boalemo bukan berdasarkan kemauan dan lain-lain, tetapi tindak lanjut putusan Mahkamah Agung yang mengamanatkan tiga hal antara lain, menegaskan kepada tergugat dalam hal ini KPU Boalemo untuk membatalkan surat keputusan KPU nomor 24 tahun 2016 tentang penetapan pasangan calon, mencabut SK tersebut dan mengeluarkan SK terbaru bagi paslon. Sehingga berdasarkan undang-undang nomor 10  pasal 154 ayat 11 menyebutkan KPU wajib menindak lanjuti keputusan MA.
Ketua KPU Kabupaten Boalemo, Amir Dj Koem
"Walaupun ada aksi ataupun gerakan lainnya yang mendesak KPU agar membatalkan SK itu, tetap tidak bisa dilakukan sebab hasil rapat plenonya sudah final dan apapun keputusan KPU sudah berdasarkan undang-undang. Kemudian debat publik paslon tertunda akibat turunnya putusan MA namun akan segera dilaksanakan kembali. Demo massa pun tak akan mempengaruhi tahanpan pilkada Boalemo bahkan rekrutmen anggota KPPS sudah selesai, dan keputusan mencoret pasangan calon nomor urut 1 Rum Pagau (PAHAM) sudah melewati koodinasi semua pemangku kepentingan termasuk KPU RI, sehingga tahapannya pun akan terus berjalan walaupun ada gejolak/aksi massa di Boalemo tak akan mempengaruhi tahapan berjalan", tegas Koem. (Robby)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.