Bitung, Suarapembaharu.com - Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Bitung (MIN) teridikasi telah melakukan penyalah gunaan wewenang terkait pengangkatan kualifikasi Guru/Dosen yang diatur dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2015.
Menurut Novry Topit keputusan yang diambil Kepala Sekolah MIN 1 Bitung ini diangap deskriminatif karena yang bersangkutan mengada-ngada dalam mengambil keputusan.
"Padahal dalam hal ini secara kelembagaan tidak pernah ada instruksi dari Kantor Wilayah Kemanag Sulut, ataupun Kantor Kemenag Bitung dalam bentuk formal atau surat Instruksi," Ungkap Ketua IMM.
Novry menambahkan Keputusan tersebut tidak objektif, karena tiga orang guru yang belum sarjana dialih fungsihkan menjadi tenaga kependidikan sementara saya sendiri di PHK.
"Dengan alasan DIPA telah diambil alih oleh Pendis Kemenag yang bersangkutan memperkuat alasan melakukan PHK terhadap saya, dengan mengatakan MIN 1 Bitung tidak punya anggaran untuk membayar saya, sementara yg bersangkutan terus menambah guru dan tenaga kependidikan,"Jelasnya. (Yaser)
Post a Comment