Bitung, suarapembaharu.com - Sebagai tindak lanjut mogok kerja yang dilakukan oleh kariyawan PT_Delta Pasific Indotuna, mendapat ancaman dari pihak perusahan dengan isi surat yang ditanda tangani oleh General Manager Abdul Khalid ,Rabu, (25/01).
Isi surat ini pun terdiri dari 4 point sebagai berikut :
1. Bahwa mogok kerja yang dilakukan kariyawan adalah tidak sah dan melawan hukum karena melanggar kesepakatan pada hari jum'at 20 Januari 2017 di Disnaker Provinsi Sulawesi Utara dimanado yang pada kesimpulan menyebutkan : untuk kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 23/28 Januari 2017 ditunda sampai batas waktu yang belum diputuskan sambil menunggu jawaban atas tanggapan yang disampaikan oleh PT_Delta Pasific Indotuna kepada Disnaker Kota Bitung yang saat ini mengambil tanggung jawab Disnaker Provinsi Sulawesi Utara.
2. Bahwa tuntutan Nota pemeriksaan pegawai pengawas disnaker Kota Bitung adalah tidak relevan karena nota tersebut tidak harus dilaksanakan karena sesuai dengan surat keputusan Mahkamah Konstitusi RI dalam register nomor 7/PPU-XII/2014/ poin 3.16 dinyatakan bahwa : "Nota pemeriksaan berisi hal-hal hasil pemeriksaan pegawau pengawas ketenagakerjaan terhadap pengusaha atau perusahan pemberi kerja yang didalamnya disertakan pulah petunjuk-petunjuk untuk meniadakan pelanggaran atau untuk melaksanakan peraturan ketenagakerjaan. Oleh karenanya, sifat dari nota pemeriksaan adalah anjuran dan tidak memiliki sifat Eksekutorual artinya tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakanya apa yang diterapkan dalam putusan itu secara paksa oleh alat-alat negara,".
3. Bila mogok kerja ini tetap dilaksanakan, perusahan menggangap kariyawan mangkir atau tidak masuk kerja sehingga kariyawan yang mangkir akan dipanggil secara patut.
4. Kariyawan yang mogok kerja sebagaimana no 1&2 diatas, telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perusahan tidak akan membayar gaji kariyawan yang tidak masuk kerja karena mangkir artinya tidak bekerja tidak dibayar (No work No pay). (Yaser)
Post a Comment