Bitung, suarapembaharu.com - Dugaan kasus penyalagunaan wewenang yang dilakukan Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negri 1 Bitung (MIN) yang di tuduhkan Novry Topit, dan sempat menjadi viral di akun Facebook miliknya, membuat Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Bitung angkat bicara.
Saat dikonfirmasi suarapembaharu.com melalui via telfon di nomor 08124301*** Rabu, (18/01). Kepala Kantor Kementrian Agama Bitung, Ulyas Taha mengungkapkan bahwa keputusan yang diambil kepala madrasah sudah sesuai dengan regulasi.
"Kemarin saya sudah klarifikasi kepada Kepala MIN 1 Bitung, dan beliau menjelaskan bahwa guru yang bersangkutan diberhentikan karena kebijakan rekrutmen Guru Tidak Tetap (GTT) yang mana guru yang mengajar harus sarjana minimal S1, sedangkan yang bersangkutan belum sarjana," Jelasnya.
Sementara itu Novry Topit membeberkan bahwa sebelum libur natal dan tahun baru memang ada pembahasan bersama dewan guru, tetapi hasil keputusan tersebut belum final, karena sebagai besar melakukan pembelaan terhadap saya dan ketiga guru lainya dengan alasan sedikit lagi kita akan menyelesaikan kulia.
"Yang jelas saya sudah menyurat ke Polres dan Kemenag insaAllah bisa dicermati dengan baik apa yang diberitahukan dengan bentuk surat yang mengurai tujuh poin pelanggaran untuk dijadikan landasan kebijakan didalam mengambil keputusan," Ungkap Ketua IMM Bitung. (Novri)
Post a Comment