![]() |
| Buruh PT_Delta pada saat membuat laporan di Polres Bitung |
Salah satu buruh PT_Delta Adnan Bin Awad membeberkan bahwa pihak perusahan selama ini telah melakukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Perusahan selama ini telah membuang limbanya dengan cara di tanam, tanpa melakukan proses pembuangan limba," Ungkap Adnan, Kamis (09/3).
![]() |
| Limba yang di tanam PT_Delta Pacifik |
Sementara itu salah satu pemuda Kelurahan Girian Bawah, Kisman Patta mengungkapkan, jika memang terbukti perusahan PT_Delta telah melakukan pencemaran lingkungan maka Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus bertindak tegas.
"Jika terbukti PT_Delta telah melakukan pencemaran lingkungan, Dinas lingkungan hidup harus tindak tegas, karena ini menyangkut keselamatan banya orang," jelasnya. (Yaser Baginda)


Post a Comment