Sulut, Suarapembaharu.com -Terkait dengan status tersangka terhadap Bupati Bolmong Yasti Supredjo Mokoagow yang sampai hari ini terus menuai pro kontra, khususnya warga di bumi Totabuan itu.
Penetapan tersangka atas orang nomor satu di Bolmong itu dinilai tidak tepat. Namun, pihak Polda Sulut melalui Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa pihaknya juga prihatin dengan apa yang terjadi pada kejadian pengrusakan yang akhirnya menjadi proses pidana terhadap tersangka Yasti, namun menurutnya hal tersebut harus dilakukan Polda dalam tanggung jawabnya sebagai institusi penegak hukum.
" Dimana adanya perbuatan pidana maka Polda memprosesnya dan kita bekerja dengan menjalankan serta mengikuti prosedur, selain itu juga melalui tahapan yang cukup hati hati, " jelasnya, Kamis (27-7-2017).
Ditambahkan Tompoh, dalam Proses kasus pidana ini sebaiknya pengamat bijak untuk menyikapinya karena kasus pidananya jelas dan buktinya juga sangat cukup.
" Oleh karena itu jangan dibelok-belokkan ke masalah izin atau membela masyarakat karena apa yang terjadi pada saat upaya penertiban yang dilakukan oleh Pemda Bolmong adalah karena pelaksanaan yang tidak sistematis dan tidak mengikuti prosedur maka timbul pidananya," ungkapnya.
Jika saja saat itu Pemda melakukan penertiban dengan mengikuti prosedur dan aturan tentang penertiban mungkin saja tidak timbul pidana dan jika tidak ada pidana maka Polda tidak akan memproses pidana terhadap srikandi Bolmong itu.
" Pemda melakukan penertiban secara unprosedural. Maka disanalah polisi hadir, " pungkas Tompo.
Reporter : Baim Hinta
Editor : Arham Licin
Post a Comment