Jakarta, Suarapembaharu.com - Penutupan Pabrik Semen China di Bolaang Mongondow oleh Bupati Yasti Supredjo Mokoagow sudah sesuai prosedur. Karena alasan administratif. Sampai saat ini, pabrik semen china (PT CONCH) belum mengantongi izin baik izin WIUP, IUP Eksplorasi, ataupun Izin IUP Operasi Produksi.
Dalam UU No 4 tahun 2009, dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, akan dipidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 M. Begitupun jika melakukan ekpsplorasi tanpa IUP, dipidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 200 juta.
Yang terjadi di Kabupaten Bolmong, perusahaan semen asal China yang melanggar, sepertinya mendapat kan perlindungan yang luar biasa. Justru ketika pemkab menutup dengan alasan kuat, berpijak pada UU, Justru di proses secara hukum. Baik Bupati, ataupun masyarakat (POL PP) yang sampai saat ini, sebagian masih di tahan di POLDA Sulawesi Utara.
Perusahaan PT Conch juga membangun bangunan penunjang tanpa IMB. Pembongkaran dan penutupan pabrik Semen China ini, sebenarnya sama dengan penggusuran yang dilakukan oleh banyak pemerintah daerah kepada rakyat kecil. Contohnya di Jakarta dengan alasan tak mengantongi izin. Tapi, tak ada satupun kepala daerah yang ditersangkakan karena penggusuran kepada rakyat kecil.
" Kami berkesimpulan bahwa, penegakkan hukum di era Jokowi, semakin jauh dari nawacita. Hukum tak lagi berpihak kepada kebenaran, tetapi sebaliknya menjadi alat Kekuasaan, dan melanggengkan kepentingan ekonomi. Sedang kan rakyat kecil yang tak memiliki kekuasaan dan kekuatan ekonomi harus menjadi korban. Dimana Jokowi yang pro terhadap rakyat kecil?," jelas Taufan Putra Revolusi Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Kamis (27-7-2017) di Jakarta.
Penegakkan Hukum makin kacau. Belum luput dari ingatan, pembunuhan karakter terhadap pak Amin Rais, kriminalisasi terhadap HT, dan terakhir, masyarakat dan Bupati Bolaang Mongondow yang di jerat hukum, karena bersikap keras terhadap korporasi nakal.
" Hal ini tak bisa didiamkan, jika ingin negara ini masih menjadi negara hukum, bukan negara kekuasaan, " pungkas putra asli Mongondow ini.
Editor : Arham Licin
Post a Comment