Jakarta, Suarapembaharu.com - Berbagai modus para pemilik kapal untuk bisa mempekerjakan Anak Buah Kapal (ABK) asing terus terjadi. Yang paling sering adalah pemalsuan dokumen kependudukan.
Kejadian pemalsuan dokumen kependudukan yang pernah terjadi di kota Bitung, Sulawesi Utara sepertinya mulai marak juga didaerah lainnya. Hal ini disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Jumat (26-1-2018). Dimana Susi akan memanggil 9 pemilik kapal perikanan Indonesia. Karena diduga mempekerjakan ABK berwarga negara asing tapi menggunakan KTP Indonesia.
"Sembilan kapal tersebut yakni, KM Qitay Megumi, KM Anugerah Bahagia, KM Aldus, KM Tuna Queen, KM Rahayu Jaya, KM Milenium, KM Kenje, KM Hollywood 70, dan KM Inka Mina 720," kata Susi dalam keterangannya, seperti dikutip dari Kompas.com.
Susi mengatakan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi terhadap pemilik kapal apabila terbukti menggunakan ABK asing sesuai Pasal 35A ayat (1) Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Menurut Susi, Satgas 115 saat ini masih terus membongkar modus modus penggunaan ABK asing dengan cara memalsukan dokumen kependudukan.
"Terakhir, sedang dilakukan upaya membongkar modus-modus serupa di wilayah Sulawesi Tenggara. Diduga ada ratusan ABK asing yang memalsukan dokumen kependudukan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia," ungkapnya.
Editor : Arham Licin
Post a Comment