Hal ini dikatakan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sangihe, Edwin Roring. Dimana akan ada pembatasan penerimaan honorer tenaga teknis di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah diberlakukan sejak 2006 saat pengangkatan Honorer Daerah (Honda) oleh pemerintah pusat sebelumnya melalui kategori satu dan kategori dua.
“Sejak saat itu sudah ada pembatasan honorer daerah di masing- masing OPD, pada kenyataannya honorer terus di terima oleh OPD,” ujar Roring saat dikonfirmasi Suarapembaharu, Rabu (17-1-2018) kemarin.
Terkait hal tersebut lanjut Roring, Pemkab Sangihe akan melakukan inventarisasi dan rencana akan melakukan seleksi dalam waktu dekat ini.
Sekda Kabupaten Sangihe, Edwin Roring |
Sekkab juga menambahkan, ada tiga hal mendasar Pemkab Sangihe melakukan pendataan tenaga honorer di antaranya disesuaikan dengan kebutuhan OPD dan kemampuan keuangan Daerah.
“Selain ada edaran Menpan, ada juga penyampaian dari Pemerintah Provinsi masalah tenaga honor dan tentunya kita juga melihat Tahun 2017 kemampuan keuangan Daerah. Jadi tiga indikator itu mengapa harus dilakukan penataan tenaga honor atau tenaga harian lepas (THL)," katanya.
Meski demikian masih ada beberapa tenaga yang masih di butuhkan Pemkab saat ini masih membutuhkan clieaning service, supir dan tenaga keamanan.
Disinggung soal nasib ratusan tenaga honorer yang terancam bakal di Rumahkan alias diberhetikan oleh Pemkab Sangihe, Roring enggan untuk mengatakannya.
“Yang pasti kita lakukan sesuai aturan berdasarkan edaran Menpan soal pembatasan tenaga honorer, kalaupun ada SKPD yang masih membutuhkan tenaga honorer itu tergantung SKPD tersebut,” tutupnya.
Reporter : Reynaldi Tulong
Editor : Arham Licin
Post a Comment