Suara Pembaharu ideas 2018

Manado, Suarapembaharu.com - Tim Manguni Polda Sulut berhasil meringkus tiga pelaku pembuat dokumen palsu dengan modus mengaku sebagai agen dari salah satu jasa transportasi online (Gocar). Ketiga pelaku yakni IL alias Iren (27) warga Griya Tugu Mapanget Asri kecamatan Mapanget, kota Manado, RJS alias Robin (28) warga kelurahan Malendeng, kecamatan Paal Dua, kota Manado dan RA alias Rinto (36) warga kelurahan Saronsong Satu, kecamatan Aermadidi, kabupaten Minahasa Utara, Kamis (18-1-2018) sekitar pukul 23.30 Wita.
Tiga pelaku pemalsu dokumen saat diringkus tim Manguni Polda Sulut

Informasi yang dihimpun, penangkapan ketiga pelaku berawal saat Tim Manguni Unit 1 Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita berinisial IL alias Iren yang mengaku sebagai agen dari salah satu transportasi online (Gocar), dan bisa mengaktifkan kembali akun Gocar yang sudah diblokir dari perusahaan dengan persyaratan membayar uang sebesar Rp 850 ribu rupiah.

Barang bukti dokumen yang di palsukan berdasarkan informasi tersebut, Tim ManUnited Unit 1 Polda Sulut dibawah pimpinan AKP Edy Suryanto langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku Iren di Kelurahan Paniki Bawah, kecamatan Mapanget tepatnya diseputaran toko Paniki Jaya.

“Saat dilakukan penggeledahan kami menemukan barang bukti berupa 70 lembar KTP, 74 lembar SIM A, 2 lembar SIM C, 14 lembar STNK, dan 2 lembar kartu BPJS, “ujar Edy.

Lanjutnya, menurut keterangan dari pelaku Iren, dokumen palsu tersebut dia didapat dari lelaki berinisial RJS alias Robin. Selanjutnya Tim menuju rumah dari lelaki Robin dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya.

“Saat kami lakukan interogasi, pelaku Robin mengatakan kalau dirinya memesan dokumen palsu tersebut kepada lelaki berinisial RA alias Rinto,” ungkap Edy.

Kemudian Tim ujung tombak Polda Sulut itu langsung bergerak menuju Kelurahan Saronsong Satu, kecamatan Aermadidi, yang tak lain tempat percetakan dari lelaki Rinto.

“Saat kami lakukan penggeledahan, Tim menemukan barang bukti, 2 Laptop merek Toshiba, 2 alat Printer, 1 buah laminating, kertas hvs a4, kertas cetak KTP, dan 5 unit handphone,” ucap Edy.

Selanjutnya ketiga pelaku digiring ke Polda Sulut untuk proses lebih lanjut.

Reporter : Laks SP
Editor : Arham Licin

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.