Barang yang dimusnakan antara lain, sabu-sabu, ganja, gorila, beserta dengan obat-obatan seberat 800 gram.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Agustian Sunaryo mengungkapkan, barang bukti ini untuk 31 perkara yang sudah melewati putusan pengadilan.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan secara tetap, dan ini merupakan barang bukti yang berhasil dirampas untuk dimusnakan," jelasnya, Selasa (06/02/2018).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Walikota Bitung, Max Milian J Lomban, Kepala BNN, Tomy Sumampouw, Kapolres Bitung yang diwakili Kasat Narkoba.
Reporter : Yaser Baginda
Editor : Arham Licin
Post a Comment