Suara Pembaharu ideas 2018

Sitaro, Suarapembaharu.com - Tim Bantuan Hukum pengaduan Pelanggaran dan Intimidasi Pilkada ART-Juara, Michael Jacobus menyatakan akan melapor Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemeritahan Kabupaten Kepulauan Sitaro.



Melalui konfrensi pers, Jacobus menyatakan pihaknya akan melapor oknum Kadis, beberapa Camat, Lurah, Kapitalaung dan Kepsek sesuai dengan berdasarkan temuan pelanggaran Pilkada.

"Hal ini sesuai dengan pasal 170, 171 dan 188,189 UU no.1 tahun 2015 yaitu mengambil keputusan atau bertindak menguntungkan dan atau merugikan paslon peserta pilkada serentak 2018," beber Jacobus, Rabu (13/06/2018).

Saat ditanyakan lebih jauh, identitas Kepala Dinas (Kadis) ynng masuk dalam laporan, Jacobus menjawab yang bersangkutan adalah Kepala Dinas Kesehatan.

"Pihak kami sudah mengumpulkan sejumlah bukti berupa rekaman audio, serta sudah ada berita acara pernyataan pemeriksaan saksi yang akan kami sampaikan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)," katanya.

Lebih lanjut, Javobus menegaskan tanggal 21 Juni nanti pihaknya akan memdatangi komisi ASN untuk di proses kasus ini sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

"Tanggal 21 saya dan tim akan langsung kekomisi (ASN) untuk di proses, jadi ini bukan hanya sebagai perkara pilkada tapi ini juga akan kita lanjutkan kekomisi ASN sebagai lembaga yang bertugas untuk menjaga netralitas ASN" pungkasnya. (Igel)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.