Manado, suarapembaharu.com - Kerja keras Tim Resmob Polsek Malalayang akhirnya berhasil meringkus dua pelaku penganiayaan terhadap seorang driver ojek online, Korban Aldo Kurnia Fernando Lumi. Rabu (4/7/2018).
Kedua pelaku ME alias Mario (23), warga Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang dan IE alias Ivan (19), warga Kelurahan Batu Kota, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Informasi yang dirangkum, kejadian tersebut berawal saat korban hendak menjemput penumpang di Kelurahan Batu Kota, Lingkungan IV, Kecamatan Malalayang. Disaat korban akan melewati rumah duka yang berada di sekitar lokasi tujuan, dua pelaku mencegat korban dengan alasan jalan sudah ditutup karena ada kedukaan.
Tetapi korban terus memaksa melewati jalan tersebut untuk mengambil penumpang. Kemudian kedua pelaku yang sudah dipengaruhi minuman keras itu langsung menganiaya korban hingga babak belur.
"Melihat korban sudah babak belur, kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian, sementara korban pergi ke Mapolsek Malalayang untuk melaporkan kejadian yang dialaminya," ujar Panit II Reskrim Tim Resmob Polsek Malalayang Ipda M Pasaribu.
Lanjut Ipda Pasaribu, berdasarkan laporan dari korban, Tim Resmob Polsek Malalayang langsung mencari keberadaan pelaku. Alhasil selama hampir dua bulan melakukan pencarian, dua pelaku berhasil diringkus.
“Melaku Mario diringkus pada Minggu (1/7) sekitar 05.00 Wita, bertempat dirumah pacarnya yang berada di Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang. Sedangkan Ivan ditangkap pada Rabu (4/7) sekitar 02.00 Wita, bertempat disalah satu rumah temannya yang berada di Kelurahan Batu Kota Kecamatan Malalayang,” lanjut Pasaribu.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Malalayang, Kompol Elia Maramis membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“kedua pelaku sudah diamankan dan jebloskan kedalam sel, dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(MudatsirSuleman/IbrahimHinta)
Post a Comment