Bitung, suarapembaharu.com - Tim Oprasional Satuan Raserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengamankan Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus sebanyak 550 liter, Minggu (17/12/2018) kemarin di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Dari data yang dihimpun, 550 liter cap tikus diamankan di rumah lelaki FS (35), dengan rencana barang haram tersebut akan diedarkan ke Papua.
Kasat Narkoba Polres Bitung, AKP Frelly Sumampouw saat dikonfirmasi mengatakan, barang bukti sudah di amankan berupa 1 unit mobil Avanza warna putih, 10 gelon 25 liter cap tikus bersama dengan 11 plastik .
"Diduga kuat para penampung cap tikus ini akan mengedarkan ke Papua melalui jalur laut," kata Frelly.
Dia juga menambahkan, untuk menyambut natal aman dan damai dia minta masyarakat dapat bekerja sama dengan Polres Bitung apa bila mengetahui adanya warung yang masi menjual miras.
"Jika ada warung yang masih menjual Miras pasti kita langsung tindak, Polres Bitung siap melayani 24 jam laporan," pungkasnya.
(YaserBaginda)
Post a Comment