Bitung, suarapembaharu.com - Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri, Nomor 470. 13/11176/SJ, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Bitung (Dukcapil) bakal melakukan pemusnahan e-KTP yang sudah invalid atau rusak.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Bitung, Efrenhard Lomboan kepada media ini, Selasa (18/12/2018).
"Rencananya hari ini akan di adakan pemusnahan. Akan tetapi masih ada agenda rapat nanti akan di kordinasikan dengan pimpinan," ucap Lomboan.
Untuk jumlah e-KPT yang invalid atau rusak di Bitung, kata Lomboan, sampai kemarin terdata ada 3005 keping e-KTP dan mungkin akan bertambah hari ini.
"Nantinya pemusnahan e-KPT melalui cara pembakaran yang merupakan standar operasional prosedur (SOP) baru. Sebelumnya kami hanya melakukan pengguntingan," katanya.
Selain itu, Lomboan menjelaskan, setelah melakukan pemusnahan kami diminta minta membuat berita acara untuk disampaikan langsung kepada Mendagri.
""Sesuai arahan Mendagri di surat edaran hasil pemusnahan e-KTP yang rusak atau invalid agar di laporkan kepada Medagri melalui Dirjen Dukcapil," pungkasnya.
(YaserBaginda)
Post a Comment