Bitung, suarapembaharu.com - Tim Resmob bersama Tarsius Satuan Reskrim Polres Bitung, berhasil menangkap dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor.
Kedua lelaki tersebut masing-masing inisial IKSA (19) dan GPAG (27) ditangkap hasil pengembangan oleh polsek Aertembaga.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil menyita dan mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan barang bukti hasil kejahatan serta satu sepeda motor yang digunakan oleh kedua tersangka saat beraksi.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Edy Kusniadi, mengungkapkan kedua tersangka kami amankan terkait aksi pencurian sepeda motor di enam tempat kejadian perkara sekitar wilayah kota Bitung.
"Satu tersangka inisial IKSA terpaksa kami lumpuhkan dengan senpi dinas karena mencoba melarikan diri dari kejaran petugas," beber Kusnadi, Sabtu (05/01/2019).
Adapun modus dari aksi pencurian yang dilakukan oleh kedua tersangka, kata Kusnadi, yaitu dengan cara mengambil secara diam-diam sepeda motor milik korban yang sedang terparkir lalu mendorong dan membawa kabur sepeda motor tersebut, selanjutnya sepeda motor curian itu dijual lewat media online dan hasilnya digunakan kedua tersangka untuk bersenang-senang.
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lanjut, sedangkan tiga unit sepeda motor/barang bukti yang telah dijual oleh tersangka saat ini sedang diburu oleh tim operasional kami," pungkasnya.
(YaserBaginda)
Post a Comment