![]() |
| Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda |
SUARA
PEMBAHARU – Dimulainya babak pendaftaran calon perseorangan kepala
daerah. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut, Herwyn Malonda memberikan
peringatan dini.
Malonda menjelaskan, bagi calon perseorangan wajib memberikan
keterangan yang jelas ketika mencalonkan diri, juga menggunakan identitas diri
yang asli untuk pendukung calon perseorangan tersebut.
“Syarat utama calon perseorangan adalah dukungan warga yang
dibuktikan lewat identitas resmi. Jika ada yang dengan sengaja menggunakan
identitas palsu pendukung, maka akan dikenakan sanksi pidana,” ucap Ketua
Bawaslu Sulut ini.
Berdasarkan, Pasal 185 UU 8 tahun 2015 menyebutkan, setiap
orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau
menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon (Paslon)
Perseorangan menjadi Calon Gubernur dan Calon wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
wakil Bupti, Calon Walikota dan Calon wakil Walikota dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit
Rp 12 juta dan paling banyak Rp 36 juta.
Ditambahkan juga, Pasal 186 UU 1 tahun 15 ayat (1) Anggoota
PPS, PPK, KPU kab/kota dan KPU prov yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan
terhadap calon perseorangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun
dan paling lama 6 tahun dan denda Rp 72 juta. Point (2), Anggoota PPS,PPK,KPU
kab/kota dan KPU prov yang dengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan
rekapitulasi terhadap calon perseorangan, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun dan denda Rp.72 juta. (MO3)

Post a Comment