Suara Pembaharu ideas 2018



Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda

SUARA PEMBAHARU – Dimulainya babak pendaftaran calon perseorangan kepala daerah. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut, Herwyn Malonda memberikan peringatan dini.
Malonda menjelaskan, bagi calon perseorangan wajib memberikan keterangan yang jelas ketika mencalonkan diri, juga menggunakan identitas diri yang asli untuk pendukung calon perseorangan tersebut.
“Syarat utama calon perseorangan adalah dukungan warga yang dibuktikan lewat identitas resmi. Jika ada yang dengan sengaja menggunakan identitas palsu pendukung, maka akan dikenakan sanksi pidana,” ucap Ketua Bawaslu Sulut ini.
Berdasarkan, Pasal 185 UU 8 tahun 2015 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon (Paslon) Perseorangan menjadi Calon Gubernur dan Calon wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon wakil Bupti, Calon Walikota dan Calon wakil Walikota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 12 juta dan paling banyak Rp 36 juta.
Ditambahkan juga, Pasal 186 UU 1 tahun 15 ayat (1) Anggoota PPS, PPK, KPU kab/kota dan KPU prov yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun dan denda Rp 72 juta. Point (2), Anggoota PPS,PPK,KPU kab/kota dan KPU prov yang dengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap calon perseorangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun dan denda Rp.72 juta. (MO3)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.