![]() |
Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda |
SUARA
PEMBAHARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut), mengingatkan
kembali pada pasangan calon (Paslon) perseorangan yang telah mengikuti proses verifikasi,
tidak dapat diajukan sebagai Paslon dari Jalur Politik.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2015
pasal 33 telah menyebutkan, bahwa Paslon perseorangan yang telah mengikuti
proses Vermin dan Vertual syarat dukungan calon perseorangan, tidak dapat
diajukan kembali sebagai paslon dari jalur politik.
Undang-undang Noor 1 dan 8 tahun 2015 pasal 138 juga, telah
mengatur terkait pelanggaran administrasi pemilihan dan pelanggaran yang
meliputi tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi
pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.
Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda mengajak
semua pihak, secara bersama melakukan pengawasan jalannya Pilkada di Sulut. karena
kerjasama semua pihak, akan berdampak baik dari proses demokrasi di Sulut.
“Mari sama-sama melakukan pengawasan jalannya Pilkada di
Sulut, dengan mengawasi proses, melakukan pemantauan hasil dan melaporkan
pelanggaran ke Bawaslu Sulut maupun pengawas pemilu di tingkat daerah dan
kecamatan. Jika hal ini dijalankan secara bersama tentunya akan berdampak baik
pula dengan kepemimpinan selanjutnya,” ucap Malonda. (MO3)
Post a Comment