Suara Pembaharu ideas 2018

Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda
SUARA PEMBAHARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut), mengingatkan kembali pada pasangan calon (Paslon) perseorangan yang telah mengikuti proses verifikasi, tidak dapat diajukan sebagai Paslon dari Jalur Politik.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2015 pasal 33 telah menyebutkan, bahwa Paslon perseorangan yang telah mengikuti proses Vermin dan Vertual syarat dukungan calon perseorangan, tidak dapat diajukan kembali sebagai paslon dari jalur politik.

Undang-undang Noor 1 dan 8 tahun 2015 pasal 138 juga, telah mengatur terkait pelanggaran administrasi pemilihan dan pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.

Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda mengajak semua pihak, secara bersama melakukan pengawasan jalannya Pilkada di Sulut. karena kerjasama semua pihak, akan berdampak baik dari proses demokrasi di Sulut.


“Mari sama-sama melakukan pengawasan jalannya Pilkada di Sulut, dengan mengawasi proses, melakukan pemantauan hasil dan melaporkan pelanggaran ke Bawaslu Sulut maupun pengawas pemilu di tingkat daerah dan kecamatan. Jika hal ini dijalankan secara bersama tentunya akan berdampak baik pula dengan kepemimpinan selanjutnya,” ucap Malonda. (MO3)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.