![]() |
| Surat Perintah yang di keluarkan Polda Sulut |
SUARA
PEMBAHARU – Surat Perintah (Sprin) Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) terkait
penugasan kepada dua anggota Kepolisian Daerah Sulut, untuk mengawal operasi
pertambangan illegal PT. Rihendy Tri jaya dengan Nomor : Sprin/790/VII/2015/Dit Pam Odvit, beredar luas.
Diketahui, PT Sanmas Mitra Abadi adalah kontraktor pelaksana
pertambangan dari PT. Rihendy Tri jaya, yang beroperasi di Hutan Lindung Desa
Bukaka, Kabupaten Bolmong Timur. Sementara berdasarkan pernyataan, Sekretaris
Kabupaten (Sekkab) Boltim, Ir Muhammad Assagaf dan Kepala Dinas Energi Sumber
Daya Mineral (ESDM) Pemkab Boltim, Ir Jamaluddin, selasa (7/7) menyampaikan, PT
Sanmas Mitra Abadi tidak pernah ada hubungan kerjasama dengan Pemkab Boltim,
apalagi berkaitan dengan urusan IUP. Jadi Aktifitas pertambangan PT Sanmas
Mitra Abadi di hutan Buyat itu illegal karena tidak memiliki izin.
Terkait hal ini, Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Polda AKBP
Wilson Damanik menuturkan, untuk sementara Sprin yang dikeluarkan Polda Sulut
bisa diasumsikan benar karena setiap warga Negara berhak mendapat perlindungan
keamanan.
“Untuk awal, Sprin tersebut bisa diasumsikan benar karena
sudah menjadi hak setiap warga Negara mendapat perlindungan keamanan, namun
bila hal tersebut digunakan untuk sesuatu yang melanggar aturan akan ditindaklajuti
dan ditindaki,” ucap Damanik, Rabu (12/8).
Lanjutnya, jika operasi yang dilakukan perusahaan tambang
tersebut illegal maka Polda Sulut pasti akan melakukan penindakan.
“Kami perlu melakukan investigasi terlebih dahulu untuk
mengetahui keakuratan informasi tersebut. Jika benar, maka Polda akan tetap
komitmen untuk memerangi segala bentuk kegiatan illegal yang beraktifitas di
Sulut,” tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya warga Boltim telah melaporkan
aktifitas perusahaan ini kepada LBH Manado karena dirasa telah beroperasi
secara ilegal di wilayah Buyat Raya Boltim.
(MO3)

Post a Comment