Suara Pembaharu ideas 2018

Bambang Hermawan
SUARA PEMBAHARU – Forum Komunikasi Organisasi Kepemudaan Islam Kota Manado yang tergabung dari 24 Organisasi Islam di Kota Manado, menyatakan sikap agar pihak-pihak yang tidak suka diloloskannya pasangan Jimmy Rimba Rogi dan Bobi Daud tidak membangun opini sesat dengan memprovokasi masyarakat dengan berita-berita yang tidak jelas.

Keterwakilan Forum Komunikasi Organisasi Kepemudaan Islam Kota Manado, Bambang Hermawan menyampaikan, mengingat konstalasi politik kota Manado yang semakin tidak kondusif terkait dengan proses pilkada yang terjadi hari ini, kami berharap pelaksanaan pilkada Kota Manado dapat berjalan sesuai dengan aturan dan memenuhi rasa keadilan.

“Mengingat stabilitas kota Manado yang telah terbangun dengan baik, kami meminta berbagai pihak untuk tidak merusak dengan cara-cara tidak fair. Keputusan Bawaslu Sulut yang menganulir Elly Lasut tidak dapat dijadikan dasar untuk menganulir Jimmy Rimba Rogi yang telah di tetapkan KPU Kota Manado,” ucap anggota DPRD Manado ini.

Lanjutnya, hal ini disebabkan karena Bawaslu bukan lembaga peradilan sehingga keputusannya tidak dapat dijadikan referensi atau “jurisprudensi”, karena putusannya melalui sidang hasil musyawarah. Selain itu, KPU Sulut dan Bawaslu Sulut bukanlah lembaga yang berwenang untuk menafsir putusan mahkamah konstitusi.

“Kasus Hukum Jimmy Rimba Rogi juga berbeda status hukumnya dengan Elly Lasut, karena berdasarkan surat KPU RI No. 507 Tahun 2015, untuk narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat berpatokan pada salinan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI, khususnya tanggal bebas akhir, yakni Elly Lasut tanggal 24 Agustus 2016 sedangkan Jimmy Rimba Rogi 29 Desember 2014,” jelas Ketua Fraksi PAN Kota Manado ini.

Bambang juga menambahkan, proses pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Manado telah selesai dengan ditetapkannya KPU Manado tanggal 24 Agustus 2015 sesuai Peraturan KPU (PKPU) no 2 tahun 2015, dan sesuai PKPU no 2 tahun 2015 apabila ada yang keberatan dengan penetapan tersebut diberi waktu 3 hari sejak masa penetapan, dan bila ada gugatan setelah lewat waktu tersebut maka laporan dinyatakan kadarluwarsa.

“Kami pun mengajak semua komponen masyarakat agar dapat menahan diri dan menjaga stabilitas secara bersama di kota Manado. Juga meminta Bawaslu dan KPU RI untuk tidak menganulir surat keputusan KPU kota Manado yang telah meloloskan pasangan Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 2, karena ditakutkan dapat berimbas pada stabilitas keamanan di Kota Manado,” ungkap Mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sulut ini.


Diketahui, semua organisasi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Organisasi Kepemudaan Islam Kota Manado ini, telah menandatangani ditambah melegalkan peryataan sikap ini lewat stempel organisasi masing-masing. (MO3)

Post a Comment

  1. Ini sama saja semua ormas islam pemuda mendukung KORUPTOR. aneh ISLAM kog menjadi tidak punya Nilai....

    ReplyDelete

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.