Bambang Hermawan |
SUARA
PEMBAHARU – Forum
Komunikasi Organisasi Kepemudaan Islam Kota Manado yang tergabung dari 24
Organisasi Islam di Kota Manado, menyatakan sikap agar pihak-pihak yang tidak
suka diloloskannya pasangan Jimmy Rimba Rogi dan Bobi Daud tidak membangun
opini sesat dengan memprovokasi masyarakat dengan berita-berita yang tidak
jelas.
Keterwakilan
Forum Komunikasi Organisasi Kepemudaan Islam Kota Manado, Bambang Hermawan menyampaikan,
mengingat konstalasi politik kota Manado yang semakin tidak kondusif terkait
dengan proses pilkada yang terjadi hari ini, kami berharap pelaksanaan pilkada
Kota Manado dapat berjalan sesuai dengan aturan dan memenuhi rasa keadilan.
“Mengingat
stabilitas kota Manado yang telah terbangun dengan baik, kami meminta berbagai
pihak untuk tidak merusak dengan cara-cara tidak fair. Keputusan Bawaslu Sulut
yang menganulir Elly Lasut tidak dapat dijadikan dasar untuk menganulir Jimmy
Rimba Rogi yang telah di tetapkan KPU Kota Manado,” ucap anggota DPRD Manado
ini.
Lanjutnya,
hal ini disebabkan karena Bawaslu bukan lembaga peradilan sehingga keputusannya
tidak dapat dijadikan referensi atau “jurisprudensi”, karena putusannya melalui
sidang hasil musyawarah. Selain itu, KPU Sulut dan Bawaslu Sulut bukanlah
lembaga yang berwenang untuk menafsir putusan mahkamah konstitusi.
“Kasus Hukum
Jimmy Rimba Rogi juga berbeda status hukumnya dengan Elly Lasut, karena
berdasarkan surat KPU RI No. 507 Tahun 2015, untuk narapidana yang mendapat
pembebasan bersyarat berpatokan pada salinan surat keputusan Kementerian Hukum
dan HAM RI, khususnya tanggal bebas akhir, yakni Elly Lasut tanggal 24 Agustus
2016 sedangkan Jimmy Rimba Rogi 29 Desember 2014,” jelas Ketua Fraksi PAN Kota
Manado ini.
Bambang juga
menambahkan, proses pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Manado telah selesai
dengan ditetapkannya KPU Manado tanggal 24 Agustus 2015 sesuai Peraturan KPU (PKPU)
no 2 tahun 2015, dan sesuai PKPU no 2 tahun 2015 apabila ada yang keberatan
dengan penetapan tersebut diberi waktu 3 hari sejak masa penetapan, dan bila
ada gugatan setelah lewat waktu tersebut maka laporan dinyatakan kadarluwarsa.
“Kami pun mengajak
semua komponen masyarakat agar dapat menahan diri dan menjaga stabilitas secara
bersama di kota Manado. Juga meminta Bawaslu dan KPU RI untuk tidak menganulir
surat keputusan KPU kota Manado yang telah meloloskan pasangan Walikota dan
Wakil Walikota nomor urut 2, karena ditakutkan dapat berimbas pada stabilitas
keamanan di Kota Manado,” ungkap Mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
Sulut ini.
Diketahui,
semua organisasi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Organisasi Kepemudaan
Islam Kota Manado ini, telah menandatangani ditambah melegalkan peryataan sikap
ini lewat stempel organisasi masing-masing. (MO3)
Ini sama saja semua ormas islam pemuda mendukung KORUPTOR. aneh ISLAM kog menjadi tidak punya Nilai....
ReplyDelete