SUARA PEMBAHARU - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dalam rangka penetapan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), diwarnai aksi yang memilukan oleh sejumlah Anggota Dewan dengan ketidak hadiran tanpa alasan yang jelas dan tidak melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Ketua Dewan. Terpantau oleh media ini, setidaknya 6 sampai 7 kursi Anggota Dewan yang kosong pada saat itu.
Saat Rapat Paripurna sedang berlangsung, terlihat salah satu Anggota Dewan Sofyan Alhabsi, mengajukan interupsi dengan meminta ketegasan dari pimpinan rapat yang saat itu dipimpin Sehan Mokoagow juga menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Boltim, agar menindak tegas para Anggota Dewan yang sering membolos saat adanya Rapat Paripurna
"Saya meminta kepada Ketua Dewan, agar bisa bertindak tegas bagi teman-teman yang sering absen tidak mengikuti Rapat Paripurna. Yang harus kita ingat bahwa kita memang mempunyai kewajiban terhadap konstituen, namun kita juga diatur dalam aundang-Undang, bahwa harus melaksanakan kewajiban utama yakni soal pembahasan dan penetapan Perda dalam bentuk Rapat Paripurna," ucap Alhabsi dengan nada geram.
Disaat itupun Pimpinan Rapat Paripurna menegaskan. "Kami akan menyikat sejumlah anggota dewan yang sudah 3X tidak ikut dalam rapat paripurna. Saya sudah berkonsultasi dengan kabag risalah dan sekwan untuk meminta nama-nama Anggota Dewan yang sering tidak ikut dalam Rapat Paripurna. Hari ini ada 3 yang melakukan pemberitahuan atau meminta izin kepada saya, yakni Samsudin Dama soal urusan keluarga, Ajis Mamonto yang salah satu keluarga yang sakit dan sekarang sedang sekarat, lalu Sumardia Modeong yang meminta izin ke pada saya anaknya akan dioperasi melahirkan di manado," ucap Mokoagow.
Sekedar informasi, Jumat (13/11) DPRD Boltim menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penetapan Ranperda Tentang: Pedoman Pemilihan Sangadi.
Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran BUMDes. Dan Pencabutan Perda Kab. Boltim No 9 atahun 2013 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Dari kelima fraksi yang ada di DPRD Boltim, yakni fraksi Hanura, PAN, Golkar, Demokrat Kebangsaan dan fraksi PDIP, kesemuanya setuju Ranpeda yang sudah dibahas untuk ditetapkan menjadi Perda yang akan berlaku sejak tahun 2016 nanti. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Boltim, Sehan Mokoagow dan pihak eksekutif dihadiri oleh sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dipimpin oleh Pejabat Bupati Rudi Mokoginta, namun diwakili oleh Sekda Boltim, Mohammad Assagaf. (Dany)
Post a Comment