SUARA PEMBAHARU-Sehari sebelum perhelatan pilkada serentak Rabu 9 Desember 2015, KPU Kota Bitung mengeluarkan pengumuman menganulir pasangan calon walikota dan wakil walikota Bitung Ridwan Lahiya dan Maximilian Purukan.
Alasan KPU Kota Bitung membatalkan keikutsertaan pasangan nomor urut 7 tersebut dikarenakan keterlambatan memasukan Laporan Pemasukan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPKD) sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tentang Kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 34 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 54 dan 57
a.
dianulirnya pasangan Ridwan Lahiya dan Max Purukan menuai banyak tanggapan dari masyarakat, salah satunya Jerry Lumare aktivis LSM yang menyebutkan bahwa seharusnya Ridwan Lahiya dan Max Purukan di kenakan tindakan alias TGR.
" Mereka ini diduga hanya mempermainkan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah karena seenaknya saja tidak mengikuti aturan yang ada, bayangkan berapa banyak kerugian negara yang diakibatkan ulah mereka yang seakan akan menyepelekan hal kecil seperti laporan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye " kata Lumare. Selasa (08/12).
Lumare menambahkan bahwa aturan di perkpu sudah jelas jika mereka serius dengan pencalonan tersebut, hal seperti itu tidak akan terjadi karena semua sudah ada aturannya termasuk tenggat waktu pemasukan berkas yang dimaksud diatas.
" saya menyesali mengapa tidak sejak awal jika tidak serius tidak perlu ikut maju, karena ini jelas merugikan keuangan negara karena berapa banyak anggaran untuk pembuatan APK, dan logistik lainnya untuk paslon tersebut" jelas Lumare lagi.
Ditempat terpisah komisioner KPU Kota Bitung Selvy Rumampuk mengatakan bahwa surat pemberitahuan kepada seluruh paslon sudah dilayangkan terkait batas waktu pemasukan LPPDK 24 jam setelah akhir masa kampanye sesuai Perkpu Nomor 8 Tahun 2015.
" pihak KPU sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh paslon agar memasukkan LPPDK termasuk paslon Ridwan Lahiya dan Max Purukan yang diantar kesekretariat mereka" kata Rumampuk. Selasa (08/12). (Licin)
Post a Comment