SUARA PEMBAHARU- Berita pencopotan Sekretarias Kota Bitung, Edison Humiang, Kamis (18/02/2016) menuai banyak komentar dari berbagai kalangan, mulai dari aktivis, LSM, maupun dari masyarakat Kota Bitung.
Menurut Sanny Kakauhe, Ajtivis LSM LIRA Kota Bitung ini, hal itu mungkin tidak menyalahi aturan, tetapi perlu ada kajian yang matang atas di keluarkan nya SK tersebut, bahwa perlu di dalami lagi tentang UU Nomor 5 Tahun 2014 dalam konsideran menimbang huruf a. dan itu merupakan kajian filosofi atas UU tersebut yang inti nya ASN mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan UUD 1945.
"Janganlah pemkot mempertontonkan "sandiwara" yang kurang elok disaksikan masyarakat, ini menyangkut kridibilitas ASN itu sendiri" ucapnya, melalui rilis yang dikirim ke media ini, Jum'at (19/02/2016).
Seperti informasi yang diperoleh SuaraPembaharu.com, jika Edison Humiang, diganti oleh Malton Andalangi sebagai Sekkot, posisi Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan (BKD-PP) Yossi Kawengian, diganti oleh Jeffrey Wowiling, keduanya sebagai pelaksana tugas. (Licin)
Post a Comment