Bitung, suarapembaharu.com - Dalam hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembayaran THR RD Pacific akhirnya berujung pada hasil negosiasi antara perusahan dan pekerja di Gedung DPRD Kota Bitung, Selasa (20/12).
Rekomendasi dari komisi A yang dipimpin langsung Ketua Komisi, Viktor Tatanude, memberikan waktu pada kedua bela pihak minimal tiga hari untuk mencari titik temu mengenai persoalan THR.
"Yang pasti dalam hal ini RD pacifik wajib membayar THR satu bulan gaji di tambahkan dengan gaji, dan disnaker diminta untuk melakukan pengawasan dalam proses musyawarah," ungkap Tatanude
Apabilah perusahan tidak membayar THR, diminta disnaker sesegera mungkin untuk memberikan sanksi kepada perusahan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. (Yaser)
Post a Comment