Bitung, suarapembaharu.com - Menjelang perayaan natal, masalah tahunan yang dialami para buruh yang bekerja di beberapa perusahaan di Kota Bitung masih saja sama. Pasalnya setiap tahun Tunjangan Hari Raya (THR) para buruh ini selalu diabaikan dan tak sesuai aturan yang ada.
Kali PT_ RD Pacific International diduga tidak memberikan hak pekerjanya sesuai dengan aturan yang berlaku, terindikasih perusahaan ini hanya akan memberikan THR sebesar 25% kepada para pekerjanya.
Wakil Ketua SPM, Royke Wenas mengungkapkan, bawah pihak perusahan PT-RD PAcifik International hanya akan memberikan hak pekerja sebesar 25% diperayaan natal tahun ini, dan tentunya ini jelas-jelas tak sesuai aturan.
"Hari ini kami akan ke DPRD Kota Bitung untuk menindak lanjuti kinerja perusahan PT. RD Pacific International yang telah mengambil langka sepihak," ujar Wenas yang juga bagian dari Serikat Pekerja Mandiri
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Herry Tania sebelumnya sudah memberikan warning terhadap pengusaha-pengusaha yang ada di kota bitung untuk memberikan THR sesuai dengan regulasi yang ada.
"Jika tidak memberikan hak pekerja sesuai dengan regulasi yang ada kami sebagai pemerintah tidak akan segan-segan memberikan sangsi terhadap pengusaha," ungkap Herry. (Yaser)
Post a Comment