Suara Pembaharu ideas 2018

Takalar, suarapembaharu.com - Menanggapi Komentar Wakbid DPD PDIP Sulawesi Selatan, Ashari Mankona terkait pemberitaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Takalar, Makmur Raona Selaku kuasa hukum dugaan terjadinya tindakan penggunaan Ijazah Palsu kemudian membantahnya, Rabu (4/1).

Makmur Raona mengatakan, bahwa nama Amiruddin tidak terdaftar sebagai Peserta (UAN) Ujian Akhir Nasional, Lulusan Tahun 2006. Di dalam Arsip Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Nomor Ijazah dan Nim yang dipakai Amiruddin merupakan Milik Ahmad Arfandi, Sesuai Keterangan Tertulis dari Dikanas Sulsel.

"Dari hasil pemeriksaan Penyidik juga diketahui, bahwa Ahmad Arfandi juga tidak menyelesaikan studinya di sekolah PGRI Balang bodong tetapi nama Ahmad Arfandi tetap terdaftar sebagai peserta dan dinyatakan Lulus Ujian Tahun 2006," jelasnya.

Ditambahkannya, inilah yang menguatkan bahwa Ijazah yang digunakan tersangka diperoleh dengan cara yang tidak Lazim. Ijazah SMA Amiruddin Lulusan Tahun 2006, sementara tahun kelahiranya 1978.

"Secara logika, maka saudara Amiruddin Mami tamat SMA 2006 yang sudah berumur 28 Tahun," ucap Makmur.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Direktur Yayasan Insan Cita Alumnus Zainuddin, yang merupakan aktifis pendidikan menyampaikan, bahwa kasus Pidana oknum Anggota DPRD Takalar harus kita lihat dari dua sisi, yakni Formal dan Materil . Formal tentu tidak sesuai dengan prosuderal terkait jenjang pendidikan karna usia beliau terlampau jauh dari kewajaran karena normalnya lulusan SMU berusia 17 Tahun.

"Saya baca Pemberitaan Media, bahwa beliau kelahiran 1978 Lulus SMA Tahun 2006. Kalau secara Materil tentu ijazah tersebut bisa di katakan asli karena dikeluarkan pihak sekolah, tapi cara mendapatkan Ijazah tersebut tentunya tidak diketahui publik kecuali ke dua belah pihak yakni, kepala sekolah dan beliau sendiri sebagai Terlapor," ungkap Zainuddin.

Dalam konteks ini, tentu pribadi beliau yang dilaporkan bukan partainya dan pastinya juga bukan kesalahan partai, sehingga publik harus tahu bahwa posisi seorang pejabat itu memegang sumpah dan tidak boleh Melanggar UU dan Pancasila.

"Kalau Terbukti Melanggar, maka yang bersangkutan harus menerima konsekuensi hukum dan mungkin ada pemecatan partai yang akan berdampak pada proses PAW di DPRD. Sementara untuk PDIP setau saya, merupakan partai yang sepak terjangnya tidak ada pembelaan hukum bagi kader yang melanggar UU dan hal ini pernah di tegaskan Sekjend DPP PDIP. (Sahrul)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.